Badan Intelijen Dikerahkan Cari Pengemplang Pajak Riau, Penjara Bisa Penuh

id badan, intelijen dikerahkan, cari pengemplang, pajak riau, penjara bisa penuh

 Badan Intelijen Dikerahkan Cari Pengemplang Pajak Riau, Penjara Bisa Penuh

Pekanbaru, (Antarariau) - Badan Intelijen Negara menyatakan akan ikut membantu Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau dan Kepulauan Riau untuk mengumpulkan data para pengemplang pajak di daerah tersebut.

"BIN siap membantu," kata Kepala BIN Daerah Riau Marsekal Pertama Bambang Yogatama pada pertemuan DJP Wilayah Riau-Kepri dan BIN Daerah Riau, di Pekanbaru, Kamis.

"Pengemplangan pajak atas nama pribadi di Riau senilai diatas Rp100 juta lebih 500 orang. Kalau semua ditindak, penjara bisa penuh," ujar Kakanwil DJP Riau-Kepri Jatnika.

Bambang mengatakan, sebagai lembaga negara BIN akan membantu DJP selama itu untuk kepentingan negara. Meski begitu, BIN juga akan tetap melakukan pengawasan dan tidak segan menegur apabila ada pelanggaran.

"BIN juga bertugas mengawasi dan (bisa) menegur DJP," katanya.

Kepala Kanwil DJP Riau-Kepri, Jantika, mengatakan pihaknya menggandeng BIN bukan untuk membuat lembaga itu sebagai penagih hutan (debt collector), melainkan untuk mempermudah mendapatkan informasi yang selama ini sulit didapatkan. Ia mengatakan pihaknya juga menjalin kerja sama serupa dengan Polda Riau.

Koordinasi tersebut dilakukan DJP karena pada tahun ini menerapkan sistem penegakan hukum, termasuk berupa penegakan hukum pidana. Penegakan hukum itu merunut kepada regulasi Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PP nomor 74/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/2013.

"Bukan menjadikan BIN sebagai debt collector, tapi mereka hanya bekerja sama menyelidiki keberadaan perusahaan-perusahaan pengemplang pajak," katanya.

Sebelumnya, DPRD Riau menemukan pengemplangan pajak dari perusahaan Hutan Tanaman Industri mencapai Rp104 triliun. Sebanyak 540 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan, 60 perusahaan hutan tanaman industri dan 200 pabrik kelapa sawit. Perusahan itu sudah menunggak pajak sejak empat tahun lalu. (fotoilustrasi/rimanews.com)