Pelapor Pengemplang Pajak Bakal Dapat Komisi, Ayo Cari Tahu

id pelapor pengemplang, pajak bakal, dapat komisi, ayo cari tahu

Pelapor Pengemplang Pajak Bakal Dapat Komisi, Ayo Cari Tahu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak pribadi maupun perusahaan telah diberikan oleh pemerintah, begitupun sanski hukum bagi pengemplangnya juga sudah disiapkan namun masih banyak sekali yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kantor Direktorat Jenderal Pajak juga terus berusaha melakukan inovasi dalam mencari solusi agar semua pengemplang pajak bisa diketahui dengan melibatkan publik sebagai pelapor.

Kakanwil DJP Riau-Kepri Jatnika di Pekanbaru, Kamis mengatakan pihaknya mengharapkan siapa saja untuk memberikan data pengemplang pajak, bahkan juga sedang dipertimbangkan pembagian komisi dari pengembalian uang negara kepada pelapor. Ia menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan dilindungi.

Namun, ia mengatakan upaya persuasif masih menjadi pilihan utama berupa meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan. Jatnika mengatakan jumlah pengemplang pajak di Riau dan Kepri hingga kini sedikitnya mencapai 500 orang dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

"Pengemplangan pajak atas nama pribadi di atas Rp100 juta lebih 500 orang. Kalau semua ditindak, penjara bisa penuh," katanya.

Hingga awal Mei 2016, Jatnika mengatakan realisasi pajak baru mencapai Rp2,1 triliun atau hanya mencapai 19,24 persen dari target tahunan Rp26,3 triliun. Penyetoran pajak diharapkan akan terpacu di paruh kedua tahun ini, mengingat kebiasaan wajib pajak yang sering membayar pajak menjelang jatuh tempo.

Ia menambahkan, pihaknya agak kesulitan menemukan data para pengemplang pajak secara detil karena wajib pajak mengisi sendiri data pajak yang harus dibayarkan atau "self assesment".

"Self assesment memberikan kebebasan kepada para wajib pajak. Berdasarkan data itu, Dirjen Pajak menelusuri apakah ada penyimpangan seperti penggelapan. Artinya, Dirjen Pajak sendiri tidak memiliki data secara pasti jumlah pengemplang pajak" katanya.

Sebelumnya, DPRD Riau menemukan pengemplangan pajak dari perusahaan Hutan Tanaman Industri mencapai Rp104 triliun. Sebanyak 540 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan, 60 perusahaan hutan tanaman industri dan 200 pabrik kelapa sawit. Perusahan itu sudah menunggak pajak sejak empat tahun lalu.