Bebas di Pekanbaru, MA Vonis Terpidana Korupsi BNI 7 Tahun

id bebas di, pekanbaru ma, vonis terpidana, korupsi bni, 7 tahun

Bebas di Pekanbaru, MA Vonis Terpidana Korupsi BNI 7 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru, Armaini Sefanti yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 2015 silam dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Petikan putusan dari MA telah kita terima kemarin. Selain hukuman penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Dalam putusan tersebut, ia mengatakan vonis itu ditetapkan hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM dengan putusan petikan MA RI Nomor 1709 K/Pid.Sus/2015.

Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim memutuskan bahwa dia terbukti turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp40 juta kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Erson Napitupulu.

Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 silam, Armaini divonis bebas. Sementara dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis itu sendiri merupakan hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah yang bersangkutan divonis bebas.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal mengatakan dengan diterimanya putusan tersebut, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah untuk selanjutnya di eksekusi. "Sudah inkrah. Segera kita eksekusi," tegas Darma.

Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BNI sebesar Rp40 miliar bermula kredit yang diajukan PT BRJ ke bank yang menjadi salah satu milik Badan Usaha Milik Negara. Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan ABC Manurung menyetujui kredit.

Selanjutnya, hanya dengan agunan kebun sawit fiktif seluas 1.004 hektare dengan mudah sukses membobol uang Negara dan nasabah atau masyarakat sebagai penabung di BNI Cabang Pekanbaru dan berpotensi merugikan keuangan Negara.

Dalam perkara ini, enam tersangka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2014 dan 2015 lalu.

Kredit fiktif ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 Rp23 miliar. Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.