Terdakwa Pembakar Lahan Manajer PT LIH Dituntut 2 Tahun saja

id terdakwa pembakar, lahan manajer, pt lih, dituntut 2, tahun saja

Terdakwa Pembakar Lahan Manajer PT LIH Dituntut 2 Tahun saja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis.

Pada sidang dakwaan, JPU menyatakan terdakwa melakukan kesengajaan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di konsesi perusahaan di afdeling Gondai, Kabupaten Pelalawan, seluas 533 hektare pada Juli 2015. Karena itu, JPU mengenakan terdakwa dengan pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, pada penuntutannya, JPU berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan saksi ahli, menyebutkan bahwa hanya unsur kelalaian terdakwa yang bisa dibuktikan di persidangan. Sementara itu, unsur kesengajaan membakar lahan dalam dakwaan primer sulit untuk dibuktikan.

"Kelalaian terdakwa karena tidak menggunakan kekuasannya selaku manajer operasional untuk melakukan pencegahan dan persiapan ketika kondisi rawan kebakaran, apalagi lahan dalam kondisi telah dibersihkan atau land clearing. Kelalaian tersebut bisa dikenakan pidana, " kata JPU Novrika.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy mengatakan sidang ditunda hingga pekan depan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Hendry Muliana Hendrawan, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tuntutan JPU terhadap kliennya dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi yang terlibat di lapangan.

"Tuntutan jaksa hanya didasari oleh keterangan saksi ahli yang tidak terlibat dan mengetahui langsung peristiwa kebakaran pada 27-31 Juli 2015 di lahan Gondai. Keterangan dari para saksi yang ada di lapangan justru diabaikan. Ini membuktikan bahwa jaksa tidak mendasari tuntutannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Hendry usai sidang.

Hendry mengatakan, dari fakta persidangan, sebanyak 23 saksi fakta yang dihadirkan tidak ada satupun yang menyatakan atau bisa membuktikan bahwa kebakaran di kebun sawit milik PT LIH yang berlokasi di Gondai dilakukan oleh LIH. Perusahaan justru telah menjalankan SOP sehingga api dapat segera tertangani dan dalam tempo 4 hari sudah padam seluruhnya yakni 27-31 Juli 2015. Adapun kebakaran hutan yang dinyatakan sebagai bencana nasional justru terjadi pada September-November 2015.

Menurut Hendry, dari 23 orang saksi, baik yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh manajemen PT LIH, semuanya menguatkan bahwa LIH tidak terlibat dalam kebakaran lahan. Apalagi jaksa juga sudah melihat fakta dilapangan bahwa di sebelah Tenggara kebun LIH di Gondai terdapat lahan masyarakat yang bekas terbakar dan kini ditanami pohon karet berumur sekitar 2-3 bulan.

"Arah angin yang ada di lokasi juga sesuai keterangan saksi-saksi yaitu dari Tenggara menuju barat dimana terdapat kebun LIH sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa LIH secara sistematis membiarkan kebunnya terbakar. Kami percaya bahwa majelis hakim telah mendapat informasi dan fakta yang lebih utuh dalam penanganan kasus ini," ujar Hendry.

Dalam sidang lapangan yang digelar pada 26 April 2016, lanjut Hendry, terungkap bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk mengantisipasi adanya kebakaran di areal kebun LIH, sudah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seluruh sarana dan prasarana juga sudah ada sebelum peristiwa kebakaran terjadi yang dibuktikan dengan setumpuk bukti dokumen pembelian sarana dan prasarana tersebut yang sudah diajukan di muka persidangan.