BC Dumai Musnahkan 82 Ton Bawang Merah dengan Alat Berat

id bc dumai musnahkan 82 ton bawang merah dengan alat berat

BC Dumai Musnahkan 82 Ton Bawang Merah dengan Alat Berat

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kantor Bea Cukai Madya Pabean Dumai memusnahkan barang bukti bawang merah eks impor seberat 82.503 kilogram sitaan negara dengan cara dirusak menggunakan alat berat, Kamis.

Kepala Bea Cukai Dumai Adhang Noegroho Adhi menyebutkan bawang merah 82,5 ton disita dari tiga kapal pengangkut yang ditangkap secara terpisah oleh tim patroli BC dan Pangkalan TNI AL Dumai di lokasi perairan Bengkalis.

"Secara materil negara dirugikan sekitar Rp200 juta dari kegiatan penyelundupan bawang merah eks impor ini karena dimasukkan secara ilegal tanpa membayar bea masuk dan pajak," kata Adhang.

Dijelaskan, tiga kapal pengangkut komoditi bawang merah ilegal ini, yaitu, KM Faisal pada 10 April 2016, KM Mutiara Sejati 27 April dan KM Usaha Bersama yang ditangkap oleh patroli TNI AL 27 April 2016 lalu.

Dari proses penangkapan kapal bawang tersebut, penyidik BC Dumai menetapkan tiga tersangka dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Dumai, masing masing inisial DG dari KM Faisal, JHR dari KM Mutiara Sejati dan ZBR dari KM Usaha Bersama.

"Pemasukkan bawang secara ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 102 undang undang kepabeanan, dan satu tersangka sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pemberkasan," jelasnya.

Diterangkan lagi, akibat aktivitas penyelundupan bawang merah ini juga merugikan petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk impor tersebut yang cenderung dijual murah di pasaran.

Upaya penegahan bawang tersebut merupakan sinergitas BC dengan aparat terkait di perairan dalam rangka mencegah masuk barang terlarang dan dibatasi di daerah perairan dan pelabuhan wilayah kerja.

Kedepan, pihaknya akan meningkatkan kinerja pengawasan di perairan dengan dukungan dan koordinasi lintas instansi terkait agar wilayah perairan terbebas dari kegiatan pemasukkan barang terlarang secara ilegal.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di areal Kantor BC Dumai Jalan Datuk Laksamana tersebut, dihadiri pihak Balai Karantina Pertanian, TNI AL, Kodim 0320, Kejaksaan Negeri dan unsur lain.