Oknum PNS Disdukcapil Pekanbaru Tanam Ganja dalam Pot, Apa Motifnya?

id oknum, pns disdukcapil, pekanbaru tanam, ganja dalam, pot apa motifnya

 Oknum PNS Disdukcapil Pekanbaru Tanam Ganja dalam Pot, Apa Motifnya?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mendalami motif seorang oknum honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja dalam pot.

"Penyidik masih mendalami motifnya apa. Karena selain satu pot dengan tanaman ganja, kami turut menyita ratusan benih ganja siap tanam," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan pelaku berinisial TG (26) itu diamankan bersama dua orang rekannya MA (29) dan JH (27) pada Selasa lalu (17/5). Selain TG yang diketahui sebagai honorer, seorang pelaku lainnya yakni JH diketahui adalah seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru. Ketiganya merupakan satu jaringan yang diduga kuat pengedar ganja di Pekanbaru.

Menurut Iwan, penangkapan ketiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat akan peredaran ganja yang mengarah ke tiga pelaku. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah seorang dari tiga pelaku tersebut yakni MA.

Pelaku MA diamankan di sebuah rumah di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. "Dari penangkapan MA, petugas satu paket ganja seberat dua gram," ujarnya.

Sementara itu, dari penangkapan pelaku pertama, polisi kembali melakukan pengembangan dan MA mengaku bahwa ia menjadi pengedar ganja bersama dua orang rekannya yang berdomisili di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Tidak lama berselang, JH dan TG berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Bukit Raya.

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, ia mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dari MA berikut satu pot tanaman ganja setinggi lebih kurang 30 cm dan ratusan benih ganja siap tanam dari JH dan TG.

Seluruh pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Ia mengatakan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.