Ditetapkan Tersangka, Pedagang Gading Gajah Pekanbaru Diancam 5 Tahun Penjara

id ditetapkan tersangka, pedagang gading, gajah pekanbaru, diancam 5, tahun penjara

Ditetapkan Tersangka, Pedagang Gading Gajah Pekanbaru Diancam 5 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan lima tersangka perdagangan gading gajah berukuran cukup besar yang diperkirakan senilai Rp1 miliar dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahin penjara dan denda Rp100 juta," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada wartawan saat gelar perkara di Pekanbaru, Senin.

Ditkrimsus Polda Riau mengungkap upaya perdagangan dua gading gajah dengan berat total mencapai 46,5 kilogram pada Jumat lalu (20/5) di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan lima orang pelaku. Mereka adalah Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43). Setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau.

Dari pemeriksaan, Rivai mengatakan bahwa dua dari lima tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keduanya berinisial Ma dan Yu.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Riau, tepatnya dari Kabupaten Kampar. Parahnya lagi, seorang tersangka diketahui merupakan oknum Kepala Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Lebih jauh, Rivai menjelaskan peran seluruh tersangka tersebut merupakan pengepul dan penjual. Upaya perdagangan itu berawal dari dua warga Aceh yang membawa gading gajah dari daerah mereka berasal.

"Keduanya bukan pemburu, tapi gading itu didapatkan dari dua pemburu lainnya yang masih buron di Aceh sekitar Maret 2016 lalu," jelasnya.

Dari Aceh, gading tersebut selanjutnya dibawa ke Pekanbaru untuk diperjual belikan melalui tiga tersangka. Ketiga tersangka itu berperan sebagai penghubung dan mencari pembeli.

Petugas yang mendapat informasi itu langsung melakukan pemancingan dengan berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya ke lima tersangka berhasil diamankan. Saat ini kelima tersangka berikut dua gading yang masing-masing sepanjang 1,7 meter itu diamankan di Polda Riau guna pengungkapan dan pengembangan lebih lanjut.