Gading Gajah Asal Aceh Dijual di Pekanbaru, Polisi Buru Sindikatnya

id gading, gajah asal, aceh dijual, di pekanbaru, polisi buru sindikatnya

 Gading Gajah Asal Aceh Dijual di Pekanbaru, Polisi Buru Sindikatnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memburu sindikat pemburu gading gajah asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang diungkap di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Kita berkoordinasi dengan Polda Aceh dan BBKSDA untuk memburu pelaku perburuan gading di sana," kata Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun di Pekanbaru, Senin.

Ditkrimsus Polda Riau mengungkap upaya perdagangan dua gading gajah dengan berat total mencapai 46,5 kilogram senilai Rp1 miliar pada Jumat lalu (20/5) di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru.

Dari pemeriksaan, ia mengatakan bahwa dua dari lima tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keduanya berinisial Ma dan Yu. Kedua tersangka itu diketahui mendapatkan gading gajah dari dua orang pemburu di Kabupaten Gayo, Aceh pada Maret 2016 lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan terungkapnya upaya perdagangan gading dengan panjang 1,7 meter itu berawal dari adanya informasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) peristiwa kematian dua gajah dalam satu bulan terakhir. Kematian gajah itu berada di Taman Nasional Tesso Nilo Riau dan Aceh.

Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan sehingga akhirnya mendapat informasi akan adanya penjualan gading di Pekanbaru. Hasilnya lima orang berhasil diamankan. Akan tetapi, kelima tersangka itu bukan sebagai pemburu melainkan penadah dan penjual.

Polisi sendiri mengakui bahwa mereka telah mengantongi nama dan identitas para pelaku yang diduga menjadi pemburu gading gajah di Aceh. Namun begitu, untuk informasi kematian gajah di Tesso Nilo Riau, ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

"Begitu juga dengan target pembeli gading gajah tersebut di Pekanbaru. Kita masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.

Lebih jauh, untuk proses hukum kelima tersangka, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan ahil dari BBKSDA serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta.

Pengungkapan organ satwa dilindungi sebelumnya berhasil diungkap Polda Riau baru-baru ini. Pada akhir April 2016 lalu, jajaran berhasil mengamankan kulit harimau, organ beruang serta sejumlah organ satwa dilindungi lainnya dari perbatasan Riau-Jambi.