RSUD Arifin Achmad Buka Pelayanan Faskes Tingkat Pertama Pasien BPJS

id rsud arifin, achmad buka, pelayanan faskes, tingkat pertama, pasien bpjs

RSUD Arifin Achmad Buka Pelayanan Faskes Tingkat Pertama Pasien BPJS

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Manejemen RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Provinsi Riau, membuka pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) di lingkup rumah sakit yang telah menjadi Badan Layanan Umum itu.

"Faskes tingkat pertama itu dibuka memberikan kemudahan rujukan bagi pasein peserta BPJS Kesehatan untuk menuju pelayanan kesehatan pada tingkat berikutnya atas langsung ke RSUD Arifin Achmad," kata Direktur RSUD Arifin Achmad Dr Nuzelly Husnedi, MARS di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, keberadaan Faskes I di RSUD Arifin Achmad bagian dari amanah PP Nomor 93 Tahun 2015 tentang RSUD ini telah ditunjuk sebagai RS pendidikan.

Ia menjelaskan, rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

"Karena itu sesuai amanah PP tersebut maka RSUD Arifin Achmad juga harus memiliki Faskes primer dan sekunder sekaligus mendukng RSUD sebagai RS pendidikan," katanya.

Sebagai RS pendidikan tentunya memiliki fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain.

Bahkan dalam Pasal 44 - Pasal 4 (1) PP Nomor 93 Tahun 2015 disebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, rumah sakit pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan yang berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.

Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan dan mengutamakan keselamatan

pasien/klien.

Pasal 5 (1) "Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RS pendidikan bertugas, menyediakan dosen yang melakukan bimbingan

dan pengawasan terhadap mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, "Membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain didalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan menyediakan

pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan".

Seorang pegawai RSUD Arifin Achmad, Yurni (45) menyatakan, senang jika RSUD AA membuka Faskes I sebab selama ini untuk mendapatkan rujukan harus berobat dulu ke Puskesmas sementara pada jam kantor tidak diizinkan ke luar.

"Oleh karena keberadaan Puskesmas di RSUD AA akan lebih memudahkan pegawai mengurus surat rujukan tanpa harus bolos pada jam kerja," katanya.