Disperindag Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Jual Petasan Selama Ramadan

id disperindag pekanbaru, terbitkan surat, edaran jual, petasan selama ramadan

Disperindag Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Jual Petasan Selama Ramadan

Pekanbaru, (Antarariau) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan menerbitkan surat edaran pelarangan menjual petasan bagi warga setempat selama Ramadan.

"Edaran ini akan kami sampaikan bagi pengusaha di seluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba Sulaiman, di Pekanbaru, Senin.

Masirba menjelaskan, surat edaran ini sengaja diterbitkan sebelum bulan puasa tiba, sembari mengingatkan agar masyarakat juga tidak membeli.

"Kami menegaskan pelaku usaha yang ada di Pekanbaru harus mematuhi aturan larangan menjual petasan selama bulan Ramadan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini proses penerbitan surat sedang dalam persiapan penandatanganan oleh wali kota.

"Suratnya sudah selesai namun belum ditandatangani oleh kepala dinas," katanya.

Selanjutnya, setelah ditandatangani, maka akan diedarkan ke semua camat. Jadi bisa juga cepat disosialisasikan terkait larangan penjualan petasan di Pekanbaru.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibagikan surat edaran tersebut ke camat," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak nekat berjualan petasan selama bulan Ramadan.

"Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. Kalau pidananya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp5 miliar - Rp10 miliar," katanya.

Masirba juga mengimbau para camat di Pekanbaru juga untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan dan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan, dengan kembali mengaktifkan kamtibmas di lingkungan masyarakat.

"Dengan adanya kamtibmas, lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadan," katanya.