Ini 5 Kesepakatan Gugatan Kabut Asap Masyarakat Riau, Ayo Dikawal

id ini 5, kesepakatan gugatan, kabut asap, masyarakat riau, ayo dikawal

Ini 5 Kesepakatan Gugatan Kabut Asap Masyarakat Riau, Ayo Dikawal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang gugatan masyarakat Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Riau Melawan Asap di Pengadilan Negeri Pekanbaru berakhir dengan mencapai sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Hakim Ahmad Pudjoharsoyo pada sidang lanjutan yang digelar di Kota Pekanbaru, Selasa.

"Pada hari ini, majelis hakim membacakan akta perdamaian sebagaimana kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat," kata Hakim Ahmad Pudjoharsoyo.

Terdapat lima kesepakatan yang disampaikan hakim dalam sidang masyarakat Riau sebagai penggugat yang diwakili sejumlah LSM ke Pemerintah sebagai tergugat. Diantara kesepakatan tersebut adalah para tergugat berkomitmen bersama-sama menanggulangi kebakaran hutan dan lahan melalui tindakan-tindakan dan penerbitan kebijakan guna menyelesaikan persoalan asap yang terjadi di provinsi Riau.

Selanjutnya, para penggugat berkomitmen untuk berperan serta aktif dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Kemudian, kesepakatan ketiga adalah tergugat I dan II segera menyelesaikan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, tergugat bersedia untuk mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, tergugat juga setuju untuk memperkuat fasilitas pelayanan korban kebakaran hutan dan lahan serta mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Riau.

Sementara itu, Indra Jaya sebagai ketua penasehat hukum penggugat kepada Antara mengatakan Riau mendapatkan sejumlah poin penting sebagai upaya pencegahan terjadinya kabut asap terulang lagi.

"Komitmen melakukan upaya nyata supaya tidak ada asap lagi. Komitmen dengan regulasi yang dijalankan. Kita aka terus lakukan evaluasi terhadap komitmen sejumlah kesepakatan itu," jelasnya.

Terkait salah satu gugatan agar pemerintah meminta maaf kepada rakyat Riau atas bencana asap yang ditolak tergugat, dia mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Ia berdalih bahwa persoalan meminta maaf bukan poin penting. "Intinya agar dari gugatan ini, kita tidak lagi dirundung masalah asap. Tidak ada gunanya jika pemerintah meminta maaf di media tapi asap terjadi lagi kan," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pemerintah menegaskan jika seluruh tergugat menyatakan sepakat dalam proses mediasi yang telah ditempuh.

"Mewakili tergugat satu hingga tergugat ke enam, kami sepakat dengan jhasil mediasi," ungkap perwakilan pemerintah yang disampaikan oleh Asisten Perdata (Assdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jerry yang dalam hal ini mewakili Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan seluruh pihak saling berkewajiban untuk mengingatkan nota kesepakatan yang telah tercapai. Kendati tidak ada sanksi jika tidak melaksanakan poin-poin kesepakatan, ia menegaskan jika kedua pihak wajib menegur jika terjadi kesalahan, atau pelanggaran poin kesepakatan.

"Dalam pasal tiga disebutkan bahwa, dalam rangka pelaksanaan perdamaian itu, pihak tergugat akan menyampaikan secara tertulis. Kita saling mengontrol," jelasnya.

Sebelumnya puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan CLS ke PN Pekanbaru, pada Maret 2016 lalu.

Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Wahi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum. Sementara pihak tergugat adalah Presiden RI Joko Widodo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Kesehata, Kepala BPD dan Gubernur Riau.