Amril: Dana Desa Dilarang Diserahkan ke Pihak ketiga Atau Kontraktor

id amril dana, desa dilarang, diserahkan ke, pihak ketiga, atau kontraktor

Amril: Dana Desa Dilarang Diserahkan ke Pihak ketiga Atau Kontraktor

Bengkalis, (Antarariau.com)- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menegaskan kepada pemerintah desa (Pemdes) bahwa pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD) dilarang diserahkan kepada pihak ketiga atau ke kontraktor.

Amril Mukminin menyebutkan, pemanfaatan dana desa harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat desa.

"Pihak yang paling mengerti kebutuhan desa adalah masyarakat desa. Dana desa itu untuk membangkitkan semangat gotong royong masyarakat dalam membangun desa. Penyerapan dana desa tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor," kata Amril Mukminin menegaskan.

Ia mengatakan, setiap pemanfaatan dana desa harus benar-benar efektif, akuntabel, berdaya dan berhasil guna. Dilakukan dengan tertib administrasi yang baik dan benar, harus sesuai perundang-undangan.

Menurut dia, pemanfaatan dana desa guna untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, yang dapat mempercepat perkembangan roda perekonomian masyarakat desa.

“Jika segala pembangunan infrastruktur dilakukan masyarakat desa, maka warga yang selama ini tidak memiliki pekerjaan jadi memiliki kerja, sehingga bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan dana desa jangan diselewengkan, karena pengawasan pemanfaatannya saat ini juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya mengingatkan.

Disamping itu, masyarakat desa juga diminta berperan aktif dalam pengembangan pembangunan infrastruktur di desa, dan warga desa juga diminta ikut serta mengawasi dan melihat penggunaan anggaran dana desa dimasing-masing desa tersebut.

Saat ini masing-masing desa di delapan kecamatan se Kabupaten Bengkalis tersebut menerima anggaran dana desa mencapai Rp 1 miliar lebih pertahunnya.

Amril berharap, melalui anggaran yang ada di desa benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa khususnya yang perekonomiannya menengah kebawah.