Bupati Bengkalis Instruksikan 6 Hal ini Terkait Penataan Administrasi kependudukan

id bupati bengkalis, instruksikan 6, hal ini, terkait penataan, administrasi kependudukan

Bupati Bengkalis Instruksikan 6 Hal ini Terkait Penataan Administrasi kependudukan

Bengkalis, (Antarariau.com)- Guna mewujudkan penataan administrasi kependudukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menginstruksikan enam hal kepada kepala desa.

“Ada enam hal yang harus dijalankan kepala desa guna mewujudkan penataan administrasi kependudukan, pertama segera distribusikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah dicetak dan didistribusikan pemerintah melalui Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, yang masih ada di Kantor Kades, kepada masyarakat,” kata Amril Mukminin di Bengkalis, Selasa.

Selanjutnya kedua, katanya lagi, untuk segera menginventarisir KTP-el yang tidak dapat didistribusikan karena nama pemilik KTP-el bukan penduduk desa setempat, sudah pindah alamat, atau meninggal dunia.

“Selanjutnya mengembalikan KTP-el dimaksud pada poin kedua ke Unit Pelaksana Teknis Disdikcapil untuk direkapitulasi dan diteruskan kepada Disdukcapil Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Selanjutnya, bagi kepala desa pemekaran agar menginventarisir kembali dan menyampaikan daftar wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data SIAK dan biometrik, untuk perekaman data ulang guna dilakukan perubahan alamat.

Kelima lanjutnya lagi, penduduk yang telah memiliki KTP-el, akan tetapi pindah domisili, maka KTP-el dengan alamat lama ditarik, setelah KTP-el dengan alamat baru tersedia.

"Dan yang terakhir atau keenam, sampaikan kepada masyarakat bahwa semua pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil, tidak dipungut biaya atau gratis," kata Amril menegaskan.

Ia menjelaskan, enam hal yang diinstruksikan kepada kepala desa di Kabupaten Bengkalis tersebut juga menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang telah melakukan perekaman data biometrix sejak tahun 2012, tetapi belum mendapat KTP-el.

Untuk mewujudkan penataan administrasi kependudukan maka kepala desa harus segera melaksanakan enam hal tersebut,” katanya.