The Panama Papers, Investigasi Kolosal Jurnalistik

id the panama, papers investigasi, kolosal jurnalistik

The Panama Papers, Investigasi Kolosal Jurnalistik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Fakta terkuaknya panama papers tidak terjadi dengan serta merta, dibutuhkan kerja keras dari ratusan jurnalis dari 76 negara, kerja diam-diam dengan menggunakan cara-cara investigasi ini dimulai sejak awal 2015 dilakukan secara berkolaborasi yang dikomunikasikan secara berlapis dan dengan tingkat enkripsi data yg juga berlapis, butuh dedikasi dan determinasi yang kuat dari seluruh jurnalis yang terlibat.

Dikalangan pers “ Jurnalis investigatif “ sering di artikan sebagai upaya membongkar kejahatan dari suatu kenyataan yang pada awalnya di tutup-tutupi, Robert greene sebagai bapak jurnalisme modern mendefinisikan kegiatan investigasi sebagai karya seseorang atau sekelompok Jurnalis dalam membongkar sesuatu hal yang penting bagi masyarakat namun di rahasiakan, dalam hal ini dia menyebutkan ada tiga elemen dasar yang harus di penuhi oleh jurnalis yaitu 1. Orisinalitas dari si investigator. 2. Subject yang di investigasi adalah kepentingan bersama 3. Ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan kejahatan itu dari hadapan publik.

Apabila dilihat dari pengertian investigasi itu sendiri adalah upaya yang dilakukan untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dengan menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti serta fakta dari peristiwa tersebut, biasanya melibatkan para pejabat negara, politisi, dan kalangan bisnis atau kelompok orang dan organisasi yang berkepentingan menyembunyikan kejahatan mereka karena telah merugikan Masyarakat banyak, sehingga publik tidak sadar bahwa telah terjadi kejahatan dan manipulasi besar atas diri mereka, dengan demikian pengertian ini juga memperlihatkan bahwa pekerjaan investigasi bukan hanya monopoli kalangan Jurnalis.

Tetapi khusus untuk invetigasi Panama papers yang membongkar ada 2.961 nama individu atau Perusahaan yang melibatkan nama dengan kata kunci “ Indonesia” dimana nama-nama tersebut banyak nama yang cukup familiar dan terkenal di Indonesia telah menimbulkan rasa anti pati dan tidak hormat dikalangan sebagian masyarakat Indonesia, karena dokumen panama papers telah di identikkan dengan orang-orang kaya yang berusaha menyembunyikan uangnya di luar negeri sekaligus untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Ini adalah merupakan kerja kolosal dari kalangan Jurnalis yang mengakibatkan mundurnya perdana menteri Islandia dan disorotnya Perdana Menteri Inggris David Cameroon, serta membuat sibuk para pejabat china dan Indonesia serta di negara-negara lain, yang artinya kerja investigasi kolosal Jurnalis itu mampu menggoncang dunia.

Dilema Pemerintah dalam memenuhi target Pajak

Pajak sebagai salah satu instrumen penerimaan Negara sangat berkaitan erat dengan ketaatan wajib pajak dan kepercayaan mereka terhadap Negara, dalam Undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 1, disebutkan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terhutang oleh orang pribadi atau Badan, yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. Negara dalam hal pemungutan pajak menganut sistem self assesment yang artinya wajib Pajak dituntut aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak terhutangnya.

Disinilah awal dilema itu bermula, karena dengan sistem self assesment memungkinkan bagi wajib pajak untuk berpikiran kalau bisa menghindari pajak kenapa harus bayar pajak ? kalau bisa bayar lebih kecil kenapa harus bayar lebih besar ? selain itu sistem dan aturan perpajakan yang masih lemah dengan adanya wilayah abu-abu yang memungkinkan penafsiran pajak berbeda-beda antara WP dan petugas DJP, baik perbedaan gramatika bahasa, historis, sosiologis, analogis dan lain sebagainya.

Dilain pihak DJP diberikan target penerimaan pajak yang kurang realistis apabila dilihat dari sisi pertumbuhan Ekonomi nasional, sehingga terkadang petugas pemeriksa pajak merasa terbebani dengan target tersebut yang pada gilirannya akan membuat pemeriksaan menjadi tidak profesional, dengan menafsirkan sendiri celah-celah aturan yang abu-abu sehingga hal ini dapat menimbulkan sengketa pajak karena masing-masing pihak memiliki tafsirannya masing-masing.

Dampak yang sangat dirasakan terjadi adalah turunnya tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap DJP karena mereka merasa sebagai korban dari aturan, belum lagi wajib pajak memandang dari perspektif penggunaan pajak yang seharusnya untuk pembangunan tetapi terjadi penyelewengan dengan banyaknya perkara-perkara korupsi yang terjadi, pertanyaannya sampai berapa lama stigma seperti ini akan berlangsung ? tentu dibutuhkan suatu kebijakan yang tepat dan bersifat segera agar penerimaan pajak dapat sesuai target.

Memang diakui bahwa pihak DJP sedang berbenah dan ini dilakukan secara simultan tetapi tetap saja masih belum mampu memenuhi target penerimaan pajak., selain itu hal yang lebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah dengan regulasi yang tepat, mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional yang dapat menggairahkan kembali sektor ekonomi ril dan nantinya diharapkan akan berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak.

Penulis Denni Hidayat SE.Ak, M.Ak, CA

Dosen pengajar di Politeknik Caltex Riau