8 Eks Penderita Gangguan Jiwa Kuansing Ditangani di PBLDG Bengkulu

id 8, eks penderita, gangguan jiwa, kuansing ditangani, di pbldg bengkulu

 8 Eks Penderita Gangguan Jiwa Kuansing Ditangani di PBLDG Bengkulu

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Sebanyak delapan orang pasien eks gangguan jiwa dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ditampung serta mendapat tempat untuk menerima manfaat pelayanan dan penanganan dari Panti Bina Laras Dharma Guna (PBLDG) Bengkulu.

"Ini merupakan butki kepedulian dari pemerintah daerah kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Muharlius di Teluk Kuantan, Selasa.

Ia mengatakan, pengobatan untuk pasien yang mengalami penyakit jiwa tersebut berjalan dengan lancar, biaya untuk pasien diambil dari pemerintah bukan pasien dan hal ini sangat membantu pihak keluarga yang sakit.

Warga Kuansing yang telah terdata diberikan bantuan dari instansi terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan optimal di provinsi lain karena daerah sendiri belum memiliki fasilitas pendukung.

"Kami semua berharap mereka akan sembuh total," sebutnya.

Dijelaskan Kadis, sejak 2013 telah diberikan pengobatan kepada Japrianto (36), warga Dusun II Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Samsir (41) beralamat Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kemudian, di tahun 2014, Sudirman (35), warga Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman dan Afrizal (19), warga Desa Bedeng Sikuran Kecamatan Inuman, Selanjutnya di tahun 2015, Wahyudi (26) warga Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar dan Asni (45), warga Desa Mudik ulo, Kecamatan Hulu Kuantan.

Pada tahun 2016, sebanyak dua orang yakni, Junaidi (28) warga Jalan Padat Karya RT 02 RW 01, Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, dan Lorika Fajri (24), warga Jalan Limuno Barat, Kelurahan Pasar Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Adia Mirtajaya juga menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 tentang RAN HAM, Intruksi Presiden No 10 Tahun 2015 tentang Penemuan, Pembebasan dan Pengobatan Orang dengan Ganggun Jiwa (ODGJ) dipasung yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan.

"Kementrian sosial juga memiliki tugas untuk mendukung upaya pelaksanaan aksi tersebut," ujarnya.

Didasarkan pada realitas, bahwa layanan rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi sosial merupakan upaya terintegritas dan berkesinambungan, dalam upaya pemulihan dan pengembangan keberfungsian sosial ODGJ.