Korupsi Lahan Bhakti Praja, Mantan Bupati Pelalawan Dituntut 4,5 Tahun

id korupsi lahan bhakti praja mantan bupati pelalawan dituntut 45 tahun

Korupsi Lahan Bhakti Praja, Mantan Bupati Pelalawan Dituntut 4,5 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci menuntut mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja.

"Terdakwa terbukti sah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), sesuai dengan Pasal 3 Junto 18 Undang Undang Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain menuntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandoko tersebut, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian, JPU turut menyebutkan bahwa sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar RpRp4,5 miliar. Untuk itu, JPU menuntut agar terdakwa turut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Dalam menentukan tuntutan tersebut, JPU menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan keuangan daerah serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan selama jalannya persidangan. Selanjutnya, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Suhendro bakal mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar tersebut.

Dalam putusannya kala itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini hakim menilai, Azmun menjadi orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Jaafar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan seluas 110 hektar pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011 lalu.