Tindak Perusahaan Membandel, BPJS Inhu Teken MoU dengan Kejari Rengat

id tindak perusahaan, membandel bpjs, inhu teken, mou dengan, kejari rengat

Tindak Perusahaan Membandel, BPJS Inhu Teken MoU dengan Kejari Rengat

Rengat, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hulu, Provinsi Riau menggelar penandatanganan nota kesepahaman atau "memorandum of understanding/MoU" dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk menindak perusahaan yang membandel dan tidak taat aturan.

"Ini adalah langkah maju untuk bisa menerapkan aturan ke sejumlah perusahaan," kata Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indragiri Hulu Aang Soepomo di Rengat.

Ia mengatakan, selain bertujuan untuk melindungi hak - hak pekerja, MoU tersebut untuk memperkuat pelaksanaan peraturan perUndang - Undangan yang ada yang selama ini diyakini masih ada perusahaan tidak mentaatinya.

Semu perusahaan diminta untuk memberikan hak karyawan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang - Undang, jika telah ada MoU dengan pihak Kejaksaan akan mempermudah proses penegakkan hukum itu.

" Setelah MoU ini disepakati akan ada tindak lanjutnya," sebutnya.

Kejari Indragiri Hulu (Rengat) Supardi SH mengatakan, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menindak tegas dan membatalkan izin perusahaan jika perusahaan tersebut tidak taat dalam menjalankan ketentuan tersebut.

"Kerjasama ini bertujuan untuk menindaklanjuti aturan yang ada dan bersedia memberikan bantuan hukum," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan MoU, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Rengat akan bersama mendatangi perusahaan yang membandel yang mengabaikan hak karyawan, semuanya sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 1 angka 1 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto memberikan apresiasi tinggi atas kerjasama pihak BPJS ketenagakerjaan dengan Kejari karena akan sangat membantu semua karyawan perusahaan.

"Setelah MoU sebaiknya ada reaksi tegas terhadap pihak perusahaan yang membandel," pinta Bupati.

Bupati meyakini masih ada pihak perusahaan yang beroperasi di Indragiri Hulu yang tidak taat hukum, karena itu sebaiknya BPJS memberikan peringatan dan sosialisasi secara menyeluruh.