Sanksi Berakhir, Sriwijaya Kalau Masuk Lagi ke Pekanbaru ini Syaratnya

id sanksi berakhir, sriwijaya kalau, masuk lagi, ke pekanbaru, ini syaratnya

Sanksi Berakhir, Sriwijaya Kalau Masuk Lagi ke Pekanbaru ini Syaratnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II menyatakan, maskapai Sriwijaya Air harus mengajukan izin dari awal lagi, jika ingin terbangi rute domestik atau internasional seperti Pekanbaru-Jakarta.

"Kalau mau masuk lagi ke Pekanbaru, (Sriwijaya Air) harus ajukan lagi slot baru dan penuhi persyaratan yang kita tetapkan," papar General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Jaya Tahoma Sirait di Pekanbaru, Kamis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pekan ini, telah mencabut enam rute dari lima maskapai nasional periode Januari hingga Mei 2016 dan salah satunya maskapai PT Sriwijaya Airlines dengan rute Jakarta-Pekanbaru.

Menurut Jaya, operasional Sriwijaya Air di ibu kota Provinsi Riau hanya miliki satu-satu rute penerbangan yakni Jakarta-Pekanbarupergi pulang satu kali setiap hari dengan mengunakan armada pesawat jenis Boeing 737-800NG berkapasitas 176 kursi.

Tercatat, maskapai tersebut kembali beroperasi terhitung mulai 10 Juli 2015 atau bertepatan dengan angkutan mudik Lebaran pada H-7 di tahun itu, setelah sebelumnya ditutup pada bulan Maret tahun 2014.

Namun kebakaran hutan dan lahan terjadi di Pulau Sumatera tahun lalu dijadikan alasan oleh operator tersebut, sehingga terhitung Oktober 2015 maskapai Sriwijaya Air menghentikan operasi, selain para penumpang pesawat masuki musim sepi.

Operator penerbangan itu baru beroperasi kembali selama dua pekan di akhir tahun 2015 dengan melakukan penerbangan tambahan mengambil kesempatan angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2016 dengan tiba dari Jakarta malam hari dan berangkat pagi hari.

"Informasi terakhir, Sriwijaya Air beroperasi terakhir di Pekanbaru tanggal 3 Januari 2016. Dari situ, sampai sekarang Sriwijaya Air belum pernah melakukan penerbangan," ungkap Jaya.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencabut enam rute dari lima maskapai nasional periode Januari hingga Mei 2016 karena tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan.

"Pencabutan rute artinya, meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut. Kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," papar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo.

Dia menerangkan, seperti Travel Express rute Manado-Sorong, lalu Tri MG Intra Airlines rute Balikpapan-Halim, Kalstar Aviation rute Balikpapan-Samarinda dan Balikpapan-Pontianak, Sriwijaya Airlines rute Jakarta-Pekanbaru dan Nam Air rute Jakarta-Pontianak.

Selain mencabut izin enam rute penerbangan, ucap Hemi, Kemenhub juga mengurangi sembilan frekuensi terbang untuk beberapa rute tertentu.

Yakni Trigana Air Services rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi, lalu Susi Air rute Atambua-Kupang 1 frekuensi, Citilink rute Jakarta-Pangkal Pinang 7 frekuensi dan Lombok-Surabaya 7 frekuensi.

Garuda Indonesia rute Denpasar-Surabaya 7 frekuensi dan Ende-Kupang 6 frekuensi terakhir Sriwijaya Airlines rute Makassar-Gorontalo 7 frekuensi, Makassar-Kendari 7 frekuensi dan Makassar-Sorong 7 frekuensi.

"Dengan demikian, terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi terbang," kata Hemi.