Pengacara Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH: Tuntutan JPU Tak Berdasar

id pengacara terdakwa, pembakar lahan, pt lih, tuntutan jpu, tak berdasar

Pengacara Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH: Tuntutan JPU Tak Berdasar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penasehat Hukum terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, pada sidang lanjutan pembelaan dalam kasus dugaan kebakaran lahan menyatakan semua materi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak didukung oleh fakta serta bukti yang terjadi di lapangan.

“Mustahil setiap kebakaran memiliki karakteristik dan penyebab yang sama. Tuntutan JPU juga hanya didasari oleh keyakinan pribadi dari ahli yang tidak didukung oleh fakta lapangan dan bukti-bukti nyata,” tegas Penasehat Hukum terdakwa, Hendry Muliana, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis.

Pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Meski begitu, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa dakwaan primair terhadap terdakwa yaitu kesengajaan membakar lahan tidak terbukti. Namun JPU menuntut terdakwa telah melakukan kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran di lahan Gondai seluas sekitar 500 hektare, milik PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2015.

Menurut Hendry, tuntutan itu tidak berdasar karena dari keterangan 23 saksi fakta dan empat orang saksi ahli di persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh JPU, termasuk dalam dakwaan subsidair.

Oleh karena itu, tim Penasehat Hukum LIH memohon kepada Majelis Hakim, agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, termasuk Dakwaan Subsidair. "Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik dan kehormatan terdakwa," katanya.

Menurut Hendry, tuntutan jaksa hanya merujuk pada keterangan dua orang ahli dan menafikan keterangan 23 orang saksi fakta empat orang ahli yang memberikan keterangan yang berbeda, namun jauh lebih logis. Ia menilai, keterangan dua saksi ahli tersebut hanya “template” atau sama persis dengan keterangan ahli yang diberikannya dalam ratusan kasus kebakaran lahan lainnya.

Menurut dia, PT LIH terbukti telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pemadaman kebakaran sebelum peristiwa kebakaran terjadi pada 27-31 Juli 2015 yang meliputi: Prosedur Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Hutan PT LIH, Struktur Organisasi Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat PT LIH dan peralatan pemadam kebakaran yang telah sesuai dengan Pedoman Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

“Peralatan-peralatan ini dibeli dan disediakan sebelum peristiwa kebakaran terjadi dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti pembelian peralatan tersebut,” ungkapnya.

Hendry menambahkan, terdakwa telah melaksanakan pengawasan pencegahan kebakaran dengan memerintahkan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (“TKTD”) untuk melakukan patroli di setiap area PT LIH sesuai dengan standar prosedur operasi dan Prosedur TKTD yang berlaku.

Selama pemadaman berlangsung, lanjut Hendry, terdakwa turun memimpin langsung proses pemadaman kebakaran hingga tuntas bersama-sama dengan Tim TKTD, karyawan serta masyarakat dengan menggunakan peralatan pemadam kebakaran milik PT LIH.

“Berkat tanggungjawab dan koordinasi yang dilakukan terdakwa, kebakaran di lahan Gondai bisa padam hanya dalam empat hari, jadi unsur kelalaiannya dimana?,” ujarnya.