Jadi Pasien Rehabilitasi BNN Riau, Pria ini Malah Edarkan Narkoba

id jadi pasien, rehabilitasi bnn, riau pria, ini malah, edarkan narkoba

Jadi Pasien Rehabilitasi BNN Riau, Pria ini Malah Edarkan Narkoba

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus seorang pasien rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba bersama seorang rekannya.

"Dari tangan kedua tersangka kita mengamankan dua paket sabu-sabu siap edar. Salah seorang dari tersangka merupakan pasien rehabilitasi rawat jalan BNN Riau," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Dia menjelaskan kedua tersangka yang diamankan di kawasan Gobah, Pekanbaru pada Rabu malam tadi itu berinisial RS dan YF. Ia mengatakan pasien rawat jalan rehabilitasi itu berinisial YF. Kedua tersangka terbilang cukup muda di mana RS berusia 18 tahun dan YF berusia 17 tahun.

Ia mengatakan proses penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya informasi dari petugas di lapangan akan maraknya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

Berawal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya diperoleh identitas kedua tersangka.

Mendapati identitas kedua tersangka tersebut, polisi lantas melakukan upaya penangkapan. Namun, kedua tersangka yang menyadari kedatangan polisi berupaya kabur sehingga terlibat aksi kejar-kejaran.

Meski terus berupaya menghindari sergapan petugas, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti dua paket sabu-sabu. Sementara, dari pengembangan yang dilakukan di kedua rumah tersangka, petugas menemukan sebuah kartu pasien BNN dari tangan YF.

Untuk itu, setelah digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, petugas lantas berkoordinasi dengan BNN Riau. Ia mengatakan dari pemeriksaan, YF merupakan pasien rehabilitasi yang menjalani rawat jalan serta wajib lapor.

"Telah kita lakukan asesmen, dan kita tetap proses kedua pelaku tersebut karena terbukti sebagai pengedar narkoba. Namun, kita tetap koordinasi dengan BNN untuk perkara ini," jelasnya.