San Francisco (Antarariau.com)- Dewan juri sebuah pengadilan di AS memenangkan Alphabet yang menjadi induk perusahaan Google dalam sengketa hak cipta melawan Oracle Corp dengan menyatakan hukum membolehkan Google menggunakan software Oracle untuk menciptakan sistem operasi smartphone Android buatan Google.
Juri memenangkan klaim Google bahwa penggunaan platform pengembangan Java milik Oracle itu dilindungi oleh undang-undang hak cipta sehingga Oracle tidak sepeser pun mendapatkan gugatan kerugian 9 miliar dolar AS yang dimintanya.
Oracle menyatakan akan mengajukan banding.
Di pengadilan San Francisco, Oracle menyatakan Android telah melanggar hak ciptanya pada bagian Java. Sebalikya Alphabet menyatakan Google seharusnya diperbolehkan memakai Java tanpa mengeluarkan bayaran karena digunakan secara adil.
Peradilan pada 2012 itu berakhir di tangan juri. Dan peradilan ini diamati dengan lekat oleh para pengembang software yang khawatir kemenangan Oracle akan menyuburkan gugatan hak cipta software yang lebih banyak lagi, demikian Reuters.
Berita Lainnya
Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves dari penjara dengan jaminan 1 juta euro
21 March 2024 15:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan
25 January 2024 20:02 WIB
Kirim onderdil jet tempur F-35 ke Israel, Belanda digugat di pengadilan
04 December 2023 14:48 WIB
Pengadilan tolak praperadilan mantan Sekda Pekanbaru terkait pengrusakan sawit
05 September 2023 16:29 WIB
Persidangan perkara di Pengadilan Dumai disepakati kembali digelar normal
28 July 2023 15:54 WIB
Mudahkan urusan masyarakat berperkara hukum, Asmar harap PN Meranti dibentuk
13 June 2023 16:18 WIB
Dua kurir 20 kg sabu dan 30.000 ekstasi asal Riau disidang di Medan
01 June 2023 16:55 WIB