Dapat Kiriman 2 Terpidana Teroris, Ini yang Dilakukan Lapas Pekanbaru

id dapat kiriman, 2 terpidana, teroris ini, yang dilakukan, lapas pekanbaru

Dapat Kiriman 2 Terpidana Teroris, Ini yang Dilakukan Lapas Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru melakukan isolasi terhadap dua terpidana kasus terorisme yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Kita berlakukan isolasi kepada dua tahanan tersebut di sel khusus," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Ferdinan Siagian kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Dua tahanan yang dipindah masa penahanannya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru pada pekan lalu itu adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Ridho. Ia mengatakan, tujuan diberlakukan isolasi itu untuk mencegah menyebarnya paham radikal ke tahanan lainnya.

Lebih jauh, dia mengatakan kedua tahanan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu masing-masing memiliki sisa hukuman antara satu dan dua tahun.

"Untuk Muhammad Shibghotulloh masa tahanannya tersisa 1 tahun 2 bulan 24 hari. Kemudian Rio sisa pidana 2 tahun 8 bulan 27 hari," jelasnya.

Lapas Klas IIA Pekanbaru selain menerima dua terpidana kasus terorisme, juga menerima dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai. Proses pemindahan itu sendiri dilakukan bersamaan pada pekan lalu.

Sementara itu, ia mengatakan sistem isolasi selain diberlakukan kepada kedua terpidana terorisme juga diberlakukan kepada terpidana mati kasus narkoba, Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin.

Kedua terpidana itu saat ini tengah berupaya melakukan peninjauan kembali (PK). Ia menegaskan bahwasanya jika sudah ada keputusan tetap terkait upaya inkrah tersebut, pihaknya segera memindahkan kedua terpidana kasus narkoba itu ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Saya tegaskan akan memindahkan keduanya ke Nusakambangan jika sudah ada keputusan tetap," ujarnya.

Selain dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai, turut dipindahkan tiga lainnya terpidana kasus narkoba lainnya dari tempat yang sama ke Pekanbaru. Ketiganya merupakan terpidana seumur hidup. Masing-masing bernama Abu Karim bin Jamaluddin, Faizal bin Rozali dan Ismail bin Kamaruddin. Selanjutnya, terdapat seorang napi lainnya yang turut dipindah dengan vonis 18 tahun penjara bernama Faisal Nur Bin Ali.

Kepala Seksi Pembinaan Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yusuf kepada Antara mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan strategi khusus dengan kedatangan sejumlah tahanan tersebut. "Kita telah tetapkan strategi khusus untuk mereka, termasuk memberikan waktu isolasi serta penempatan khusus agar pengawasan lebih maksimal," jelasnya.