Karawang (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke tetap buka selama bulan Ramadhan, namun hanya tiga jam per malam.
"Tempat hiburan malam berupa karaoke dibatasi jam buka-nya, hanya tiga jam, mulai pukul 21.00-24.00 WIB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Widjojo GS, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, selama bulan suci Ramadhan, tempat hiburan malam tersebut dilarang menyediakan minuman beralkohol. Para wanita pemandu lagu juga dilarang menggunakan pakaian seksi selama Ramadhan.
"Wanita pemandu lagi tempat-tempat karaoke harus berpakaian sopan, disarankan untuk menggunakan celana panjang, tidak menggunakan rok pendek," kata dia.
Hal tersebut diberlakukan karena di Karawang cukup banyak tempat hiburan malam sejenis tempat karaoke yang biasanya menyediakan minuman beralkohol dan wanita-wanita pemandu lagu berpakaian seksi.
Untuk memastikan aturan itu ditaati atau tidak oleh pengelola tempat hiburan malam, Satpol PP akan melakukan operasi selama bulan Ramadhan.
"Nantinya, kami akan memaksimalkan operasi ke tempat-tempat hiburan malam," kata dia.
Ia menyatakan, jika nanti ditemukan tempat hiburan malam nakal yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan, maka tempat hiburan malam itu akan disegel.
Berita Lainnya
Beri stimulus, Pemkab Karawang hapus denda 11 jenis pajak termasuk reklame
12 June 2021 13:13 WIB
Pemkab Karawang, Jawa Barat tak punya anggaran untuk penanganan abrasi
12 July 2019 11:39 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina batasi jam main "game" anak
17 October 2023 12:57 WIB
Pemerintah mulai batasi operasional mall-restoran hingga jam 8 malam mulai besok
21 June 2021 13:28 WIB
KSOP Dumai Batasi Jam Berlayar Karena Asap
14 September 2015 15:26 WIB
Batasi Jam Operasi Warnet Pekanbaru
22 May 2013 14:21 WIB
Dumai Batasi Jam Operasi Hiburan Malam Saat Ramadhan
06 July 2012 18:09 WIB
Pemkot Dumai Batasi Jam Buka Rumah Makan
26 July 2011 14:16 WIB