Biaya Ibadah Haji Embarkasi Batam Turun Rp2 Juta per Orang

id biaya ibadah, haji embarkasi, batam turun, rp2 juta, per orang

Biaya Ibadah Haji Embarkasi Batam Turun Rp2 Juta per Orang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menyebut penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini telah diikuti dengan turunnya besaran untuk melunasi BPIH embarkasi Batam sebesar Rp2 juta per orang.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Riau, Muhammad Azis di Pekanbaru, Ahad, mengaku sesuai diterbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2016 tentang BPIH khususnya embarkasi Batam telah ditetapkan Rp32 juta per calon jamaah haji (calhaj).

"Untuk BPIH embarkasi Batam sudah ditetapkan Rp32 juta lebih atau turun Rp2 juta per calhaj. Jika dibanding tahun lalu, maka pelunasan BPIH tahun lalu sekitar Rp34 juta lebih per orang," katanya.

Dengan demikian, Azis memaparkan, tahun ini terjadi penurunan pelunasan besaran BPIH di empat provinsi yakni Riau, Jambi, Kepulaun Riau dan Kalimantan Barat karena berada pada satu embarkasi haji.

Tapi pemerintah melalui Kemenag telah mengatur masa waktu pelunasan BPIH untuk tahap pertama dimulai pada tanggal 19 Mei sampai 10 Juni 2016 dan tahap kedua dimulai dari tanggal 20 hingga 30 Juni 2016.

Pada saat pelunasan tahap kedua, kata dia, boleh diikuti oleh calhaj cadangan di Provinsi Riau sebanyak 201 orang atau merupakan sisa kuota saat yang tidak terpenuhi saat pelunasan tahap pertama bagi 4.008 orang calhaj.

"Kita tetap imbau kepada para calhaj untuk segera melakukan pelunasan, sehingga pengurusan visa paspor dapat segera diproses oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Sebab, berdasarkan jadwal keberangkatan calhaj Riau ke Batam mulai 9 Agustus 2016 dan tergabung dalam kloter dua," bebernya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyatakan, besaran rata-rata BPIH tahun ini adalah Rp34.641.304 atau setara 2.585 dolar AS dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp13.400.

Tahun ini, lanjutnya, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai amanat Undang-undang No.7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita punyai 12 embarkasi dan setiap embarkasi, terjadi sedikit perbedaan BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah," kata Lukman.