Bupati dan Ketua Komisi Informasi Riau Teken MoU

id bupati dan, ketua komisi, informasi riau, teken mou

Bupati dan Ketua Komisi Informasi Riau Teken MoU

Siakhulu, (Antarariau.com) - Bupati Kampar Jefry Noer bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar meneken Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa agar mengetri terhadap undang-undang yang berlaku. Penandatanganan itu dilaksanakan di Hotel Tiga Dara Kubang Jaya Kecamatan Siakhulu.

"Kepala Desa memahami tugas dan fungsinya dalam memimpin masyarakat di wilayah masing-masing sebab majunya desa dan Kabupaten Kampar ini terletak di tangan kepala desa, sebab Kades dalah Bupati Kecil di wilayah pedesaan yang menjadi perpanjangan tangan bupati," kata Jefry saat membuka Pelatihan Implementasi Undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik untuk asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara.

Bupati minta seluruh Kades mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa masing-masing dan memberikan pelayanan yang baik termasuk dalam memberikan informasi pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Dia mengingatkan Kepala Desa tidak membuat program sendiri, ikuti dan aplikasikan serta awasi seluruh program pemerintah di desa mengacu kepada program lima pilar pembangunan.

"Awasi pelaksanaan program pemerintah seperti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Wajib Mengaji, pelayanan kesehatan Puskesmas 24 jam, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes)," kata bupati.

Jefry menyampaikan bahwa selama ini Kabupaten Kampar sebagai surganya peredaran narkoba, maka dengan mengimplementasikan Perda Wajib Mengaji diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkoba.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar menyampaikan bahwa sejak tahun 2008 Indonesia telah memasuki era keterbukaan dengan disyahkan melalui UU Nomor 14 tahun 2008, hal ini menegaskan keterbukaan Informasi kepada publik.

"Informasi tidak semuanya harus diketahui publik, ada yang boleh diketahui publik melalui batasan tertentu atau Yang biasa disebut limited acess," katanya.

Yudin menyampaikan bahwa seorang aparatur pemerintah khususnya kepala desa tidak melaksanakan kewajiban dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakatnya, maka kewajiban bupati memberikan teguran.

"Komisi Informasi Provinsi Riau membuat MoU untuk memberikan pelatihan kepada Kepala Desa agar mengerti terhadap undang-undang yang berlaku dan di Kabupaten Kampar ini ada lima desa yang dililih menjadi contoh untuk keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau," ungkapnya.

(ADV)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016