DPRD Riau Bakal Paripurnakan Pengajuan Hak Angket Hutang Eskalasi Pemprov

id dprd riau bakal paripurnakan pengajuan hak angket hutang eskalasi pemprov

DPRD Riau Bakal Paripurnakan Pengajuan Hak Angket Hutang Eskalasi Pemprov

Nella Marni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman menginformasikan bahwa pihaknya akan segera paripurnakan pengajuan hak angket atas pembayaran hutang eskalasi oleh Pemprov setempat.

"Kita telah menjadwalkan Kamis pekan depan (9/6) untuk diparipurnakan, agendanya pengumuman akan memparipurnakan hak angket. Kemudian akan diparipurnakan lagi dengan agenda penyampaian usulan hak angket oleh pengusul," ujar Noviwaldy Jusman, di DPRD Riau, Pekanbaru, Senin.

Kata pria yang akrab disapa dedet ini menyampaikan bahwa proses hak angket tersebut akan memakan waktu beberapa kali paripurna dan beberapa prosedur.

Sementara itu, Manahara Manurung juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima naskah asli usulan hak angket berupa tanda tangan pengusul berikut dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Naskah usulan yang asli memang sudah kami terima. Kemudian kmai juga sudah mempelajari. Selanjutnya akan disampaikan didalam rapat paripurna dalam waktu dekat ini,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung.

Untuk diketahui, pengajuan hak angket ini berawal dari DPRD Riau yang tidak menyetujui dimasukkannya pembayaran utang eskalasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-) 2015 sebesar Rp220 miliar oleh Pemprov Riau yang terdiri dari sembilan item.

Lebih lanjut Manahara menuturkan, setelah diumumkan melalui rapat paripurna, proses selanjutnya yakni usulan tersebut akan dilanjutkan ke Banmus untuk membahas kelayakan hak angket tersebut, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan nantinya, maka akan ada proses selanjutnya, hingga pembentukan Pansus untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan.

“Nanti di Banmus lah yang akan membahas usulan hak angket tersebut, apakah bisa diteruskan atau tidak. Untuk itu tentunya nanti di dalam rapat tersebut yang berhak melakukan penilaian," jelasnya.

Dosampaikannya, sesuai dengan aturan, jika hak angket disetujui maka dibentuk tim pansus yang akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk pihak yang diminta oleh pansus wajib hadir apakah itu kepala daerah atau pihak lain, tanpa diwakilkan.