Korupsi Dana Hibah Sekolah APBDP Riau 2014, Ini Proses Rekonstruksinya

id korupsi dana, hibah sekolah, apbdp riau, 2014 ini, proses rekonstruksinya

Korupsi Dana Hibah Sekolah APBDP Riau 2014, Ini Proses Rekonstruksinya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan menggelar rekonstruksi dugaan korupsi dana hibah sebuah sekolah yang bersumber pada anggaran APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 lalu.

Rekonstruksi yang melibatkan empat orang tersangka tersebut digelar di Kantor Cabang Pembantu Bank Riau-Kepri Pekanbaru pada Senin. Keempat tersangka yang menjalani rekonstruksi tersebut masing-masing adalah Kepala Sekolah Raudhatul Athfal yang merupakan Sekolah Islam setingkat Taman Kanak-kanak, berinisial DDN dari RA Ar Raudah, Sr dari RA Al Mukhlisin, YE dari RA Nurul Ikhlas dan St yang merupakan Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Riau.

"Ada 24 adegan rekonstruksi yang dilakukan untuk menggambarkan peran masing-masing tersangka. Rekonstruksi ini digelar karena salah satu tersangka tidak mengaku. Tersangka tersebut adalah St," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.

Kemudian, ia mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut digelar di Kantor Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Pekanbaru karena pada saat kejadian merupakan Kantor Utama bank milik pemerintah daerah itu. Di lokasi tersebut pencairan dana hibah yang mereka terima dilakukan.

Anggaran yang dicairkan oleh para tersangka tersebut sekitar Rp400 Juta. Dana ini dicairkan ke Pemprov Riau sebagai alokasi hibah APBDP 2014. Hanya saja, anggaran yang dicairkan itu tidak diperuntukkan dengan semestinya, dan justru diduga untuk kepentingan pribadi.

"Modusnya, (anggaran) seharusnya untuk sekolah, atau yayasan, tetapi tidak diberikan ke yayasan, malah dibelanjakan untuk kepentingan pribadi," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tampan, Kota Pekanbaru itu.

Selanjutnya, dalam rekonstruksi yang digelar selama 1,5 jam tersebut diketahui jika pembagian dana yang telah dicairkan tersebut dilakukan oleh keempat tersangka di parkiran kendaraan roda empat di halaman depan Kantor BRK.

Namun, saat rekonstruksi pembagian dana yang dicarikan itu, tersangka St menolak melakukannya, sehingga perannya digantikan. Salah seorang kuasa hukumnya mengatakan jika kliennya tidak melakukan tindakan tersebut.

Menanggapi hal ini, Herman Pelani menjelaskan jika tersangka berhak atau sah-sah saja menolak melakukan reka adegan.

Selain polisi, reka adegan tersebut juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Di antaranya juga termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni. Kegiatan ini sempat menarik perhatian karyawan BRK yang masih bertugas.

Yuriza mengatakan bahwa tersangka St merupakan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapannya dilakukan Penyidik setelah mendapat petunjuk Jaksa Peneliti.

Dalam proses penyidikan kasus yang bergulir sejak 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Untuk diketahui, selain empat orang yang menjalani rekonstruksi di Kantor BRK Cabang Pekanbaru, sebagai tersangka, terdapat seorang tersangka lainnya, yakni AU dari RA Al Faizin.

Pelaksanaan reka ulang ini untuk melengkapi berkas BAP terhadap lima orang tersangka korupsi yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Serta menyesuaikan keterangan para tersangka di dalam berkas dengan fakta di lapangan.