Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman menginformasikan bahwa pihaknya akan berkonsultasi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk teknis penunjukan Wakil Gubernur daerah setempat.
"Karena PP-nya baru makanya harus disesuaikan dengan Tatib kami. Tatib kami belum mengatur secara spesifik, masalah penunjukan Wakil Gubernur itu," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, di Pekanbaru, Selasa.
Dikatakannya lagi, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu dengan Kemendagri. Pasalnya, selama ini dalam Tata Tertib (Tatib) dewan tidak ada menyebutkan sama sekali prosedur penunjukan Wakil Gubernur yang nantinya dipilih oleh Anggota DPRD. Dikarenakan hal tersebut bersifat darurat "urgen" untuk itu harus segera dilakukan revisi.
Sebelumnya, anggota DPRD Riau mengadakan rapat tertutup pada Senin (30/5) di ruang medium, dikatakan Noviwaldy ada beberapa agenda yang dibahas wakil rakyat tersebut. Salah satunya revisi Tatib untuk teknis penunjukan dan pemilihan Wagub.
"Kami akan segera merevisi Tatib dewan tersebut karena saat ini sangat diperlukan untuk melakukan penunjukan Wakil Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2015," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, dalam rapat Banmus yang dilakukan DPRD Riau pada siang kemarin itu, mereka menyepakati untuk menyurati Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman untuk mengingatkan kepala daerah itu agar segera memberikan dua nama calon Wagub kepada pihak dewan.
"Dalam rapat Banmus, kita sepakat untuk menyurati Gubernur agar segera mengirimkan nama-nama calon Wakil Gubernur kepada kita," paparnya.
Ia berharap, nama-nama calon Wagub tersebut segera diberikan oleh Gubernur Riau, agar dapat segera ditunjuk dan roda pemerintahan di Provinsi Riau dapat segera berjalan dengan lancar.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima nama-nama Cawagub dari Gubernur Riau, padahal sudah seminggu usai pelantikan.
"Sampai hari ini sudah seminggu usai gubernur dilantik, tetapi belum juga ada menyerahkan nama-nama calon kepada dewan. Sedangkan kalau tidak salah waktunya 15 hari untuk menyerahkannya, dan harus selesai dalam waktu 30 hari," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.
Dijelaskannya, untuk prosedur dan mekanisme penunjukannya, wakil rakyat tersebut akan memilih satu nama dari calon yang diusulkan oleh Gubri. Sedangkan dalam Tatib dewan memang tidak ada secara spesifik mengatur cara pemilihan.
"Kalau perlu direvisi Tatibnya maka kita lakukan revisi, kalau tidak kita akan mengacu pada perundangan tertinggi," ungkapnya di gedung DPRD Riau siang ini. (Nella Marni)
Berita Lainnya
Baru seminggu dilantik Bupati Indramayu Taufik nyatakan pamit
17 February 2021 16:57 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas
05 July 2022 19:26 WIB
Polres Inhil pinta masyarakat tidak sebarkan informasi yang belum jelas tentang virus corona
05 March 2020 12:22 WIB
Pelantikan Gubernur Riau belum jelas. Ini kata legislator
15 February 2019 20:35 WIB
Digusur Karena Pembangunan Fly Over Simpang Mall SKA, Nasib Patung Tepak Sirih Belum Jelas
06 June 2018 16:25 WIB
Embarkasi Haji Antara Riau Belum Jelas, Calon Jamaah Pekanbaru Bertanya-Tanya
05 May 2018 17:05 WIB
Puasa Sudah Dekat, Jam Operasional Hiburan Malam Pekanbaru Belum Jelas
04 May 2018 15:00 WIB
Pembangunan Gedung Baru RSUD Tembilahan Masih Belum Jelas
14 November 2017 20:15 WIB