Dinkes Dumai Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Publik

id dinkes dumai, ajukan raperda, kawasan tanpa, rokok di, fasilitas publik

Dinkes Dumai Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Publik

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Kota Dumai, Provinsi Riau, mengusulkan rancangan peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok, yang kini sudah dibahas lembaga legislatif untuk diterapkan di fasilitas publik, pendidikan dan kesehatan.

Pengajuan Ranperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda ini bertujuan agar pelaksanaan lebih maksimal dan ditaati oleh masyarakat karena ada sanksi bagi pelanggar merokok dengan sengaja di sejumlah fasilitas publik tertentu.

"Dibuat perda ini untuk memperkuat produk hukum daerah sebelumnya yaitu peraturan wali kota soal kawasan bebas asap rokok, tapi sayangnya tidak berjalan maksimal karena tidak ada sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, Paisal, di Dumai, Selasa.

Dijelaskan dia, Perwako soal kawasan tanpa rokok ini pernah dijalankan Pemerintah Kota Dumai sekitar tahun 2009 silam di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, namun tidak terlaksana maksimal.

Agar ke depan bisa lebih maksimal, maka Dinkes Dumai mengajukan Ranperda tersebut karena bakal ada sanksi yang mengatur dan diharapkan masyarakat dapat mentaati ketentuan demi lingkungan sehat.

"Saat ini ranperda masih dibahas oleh dewan dan diprioritaskan untuk secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah," jelas dia.

Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok bertujuan agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat.

Selain itu, melarang promosi atau penjualan rokok di sekitar lingkungan yang ditetapkan kawasan bebas asap, menurunkan angka perokok dan pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.

"Kita harapkan secepatnya perda ini dibentuk dan disahkan agar bisa mewujudkan lingkungan yang bersih sehat dan generasi muda bisa terlindungi dari dampak buruk merokok," harap dia.

Ranperda kawasan tanpa rokok diajukan oleh Pemerintah Kota Dumai bersama delapan ranperda lain pada 11 Mei 2016 lalu ke DPRD, diantaranya, Lembaga Adat Melayu Riau, cagar budaya, pengelolaan pasar tradisional.

Selanjutnya, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, perubahan Perda bantuan keuangan partai politik, perubahan Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan tera ulang dan pengendalian pencemaran lingkungan.