Jakarta, (Antarariau.com) - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. UU ini merupakan pengganti UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 yang dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional.
UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk di dalamnya adalah pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia. Dalam pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur tentang mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing, atau instrumen pembayaraan lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai.
Disamping itu, dalam rangka menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu, Gubernur bank Indonesia melalui Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 juga mengatur tentang persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro pada 16 Juni 2016 menjelaskan bahwa ini merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada Bea Cukai. “Sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, maka Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut”. Proses pelaksanaannya juga dijalankan secara ketat, prosedural mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta transparan. Bea Cukai membuat laporan ke PPATK mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, termasuk pemberian informasi tambahan mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut.
Secara prosedural setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai, instrumen pembayaran lain akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. Sementara setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai, instrumen pembayaran lain, tetapi jumlah uang tunai, instrumen pembayaran lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Bea Cukai.
Deni menambahkan bahwa khusus untuk orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia, sedangkan orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Bea Cukai.
“Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu”, pungkas Deni.
Berita Lainnya
Tak tahan terus dimintai uang oleh M Adil, Kadis PUPR Meranti mengundurkan diri
19 September 2023 19:19 WIB
Mata uang "safe haven" tertekan oleh harapan gejala Omicron ringan, astaga ?
07 December 2021 8:21 WIB
Penggunaan Uang Palsu oleh 2 Penipu di Siak ini Terhenti oleh Penjual Ikan
22 March 2018 14:25 WIB
Dua Pengedar Uang Palsu Di Pekanbaru Ditangkap Oleh Korbannya
18 May 2017 15:05 WIB
Bima Arya Dimintai Uang Miliaran oleh Calo MK
13 October 2013 18:37 WIB
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi
03 March 2024 13:24 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB