Legislator: Perusahaan di Rohil Jangan Sampai Telat Bayar THR

id legislator perusahaan, di rohil, jangan sampai, telat bayar thr

Legislator: Perusahaan di Rohil Jangan Sampai Telat Bayar THR

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi didaerah itu agar membayarkan THR bagi karyawannya paling lama satu minggu jelang Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Jangan sampai perusahaan telat bayar THR," kata Anggota DPRD Rohil Imam Suroso di Bagansiapiapi, Sabtu.

Menurutnya, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai dengan amanat Undang-undang ketenagakerjaan dan pembayarannya harus tepat waktu.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Untuk itu, kami imbau seluruh perusahaan dan para pengusaha didaerah ini untuk segera membayarnya tepat waktu, yakni tujuh hari (H-7) sebelum lebaran," katanya mengingatkan.

Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir, sudah menerima dan menyebarkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang pembayaran THR keagamaan paling lama dibayarkan satu pekan sebelum lebaran.

"Jika THR itu dibayarkan tepat waktu setidaknya dana tersebut dapat dimanfaatkan para karyawan atau para pekerja untuk persiapan mudik dan kebutuhan perayaan Idul Fitri," ucapnya.

Dengan adanya ketentuan yang sudah jelas disampaikan oleh pemerintah, maka pihaknya kembali mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebut.

Namun, jika diabaikan tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diberikan kepada perusahan.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka para karyawan atau pun pekerja bisa melaporkannya kepada dinas terkait atau DPRD Rohil. Jadi, kami minta besaran THR harus dibayar sesuai ketentuan dan tidak asal bayar," tegasnya. (Adv)