BBPOM Pekanbaru Sita Obat Makanan Kemasan Ilegal Senilai Rp7 Miliar

id bbpom pekanbaru, sita obat, makanan kemasan, ilegal senilai, rp7 miliar

BBPOM Pekanbaru Sita Obat Makanan Kemasan Ilegal Senilai Rp7 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil menyita sebanyak 39.016 jenis obat dan makanan kemasan tanpa izin edar senilai lebih dari Rp7 miliar.

"Seluruh produk obat dan makanan tersebut disita dari sebuah gudang di Jalan SM Amin, Pekanbaru," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan, temuan gudang yang menyimpan puluhan ribu jenis produk obat dan makanan ilegal pada akhir pekan lalu itu merupakan hasil penyelidikan jajarannya terhadap peredaran produk serupa di pasaran.

Hasilnya, ditemukan ribuan produk yang mayoritas berasal dari negeri jiran Malaysia itu pada sebuah gudang berukuran cukup besar di tengah Kota Pekanbaru. Ia menduga, gudang tersebut merupakan penyuplai produk serupa ke sejumlah penjual di Provinsi Riau.

Sementara itu, meski tangkapan dengan nilai fantastis tersebut, hingga saat ini, BBPOM Pekanbaru belum menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan peredaran produk itu.

"Kita belum tahu pemiliknya siapa, namun kita sudah kantongi identitas yang bersangkutan," ujarnya.

Informasi yang dirangkum, penyitaan yang dilakukan BBPOM pada akhir pekan lalu itu melibatkan 5 unit truk guna mengangkut produk tersebut. Dari pantauan saat gelar perkara, terlihat beragam jenis produk yang disita.

Mulai dari produk minuman, suplemen, susu, makanan ringan, cokelat, permen dan beragam jenis produk terkenal diamankan. Mayoritas produk tersebut mencantumkan negara asal produksi, Malaysia.

BBPOM Pekanbaru terus meningkatkan pengawasan peredaran produk makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1437 Hijriah mendatang.

Pengawasan yang melibatkan lintas sektor seperti Bea dan Cukai serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut fokus dilakukan di wilayah pesisir Provinsi Riau. Wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai pintu masuk produk impor.

Kemudian, ia juga mengatakan BBPOM dalam aksinya tidak hanya mengawasi produk impor, namun turut mengambil berat keberadaan parsel atau bingkisan lebaran. Ia mengatakan baik makan impor maupun parsel yang dianggap menyalahi aturan diantaranya adalah produk tanpa izin edar, wadah yang tidak layak dan kedaluwarsa.