IGD Harus Layani dengan Nyaman Selama Lebaran

id igd harus, layani dengan, nyaman selama lebaran

IGD Harus Layani dengan Nyaman Selama Lebaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Kota Pekanbaru, Chandra Nurchayo mengatakan Instalasi Gawat darurat atau IGD selama H-7 dan H+7 Idul Fitri 2016 wajib melayani dengan nyaman tiap peserta terdaftar tanpa harus melapor pada kantor BPJS Kesehatan.

"Artinya peserta BPJS Kesehatan dijamin mendapatkan prosedur pelayanan kesehatan yang lebih ringkas, dan langsung bisa mengunjungi RS terdekat dengan syarat harus menjadi peserta aktif," kata Chandra dalam temu wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Chandra, untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile di android.

Ia mengatakan, pemudik dari berbagai daerah tentu tidak berada di faskesnya yang tidak terdaftar, sehingga agar tidak kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, setiap faskes I bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melayani peserta walaupun tidak terdaftar di faskes terkait.

"Paling tidak IGD faskes harus satu kali memberikan pelayanan kesehatan bagi pemudik, dan ini bagian dari pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan sejak H-7 sampai H+7 Idul Fitri 1437 hijriah," katanya.

Kebijakan itu diterapkan dalam rangkaian memberikan kenyamanan bagi pemudik untuk menyambut Idul Fitri yang berpotnsi juga mendapatkan kecelakan lalulintas tunggal dan ganda.

Ia menjelaskan, bagi pemudik (pemilik kartu KIS/BPJS Kesehatan) yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan pelayanan jaminan santunan dari Jasa Raharja maka akan segera dibuatkan laporan bahwa korban tidak ditanggung JR, namun tetap mendapatkan pertolongan IGD dna dibayar BPJS Kesehatan.

"Yang penting IGD Puskesmas atau RS menangani pasien terlebih dahulu, agar pasien tidak terlantar," katanya.

Menurut Kepala Sub Bagian PKBL Jasa Raharja Cabang Riau, Sonny Coljubi Saifuzzaman mengatakan jika lakalantas ganda terjadi, maka secara lisan rumah sakit terkait yang memberikan pelayanan akan mendapatkan laporan secara lisan agar pasien yang tidak memiliki kartu KIS/BPJS Kesehatan segera ditangani.

"Setelah berkordinasi dengan kepolisian maka tenggang hanya beberapa jam maka surat laporan polisi untuk penanganan korban lakalantas yang dijamin Jasa Raharja segera diterbitkan," katanya dan menambahkan Jasa Raharja menyiagakan petugas untuk membantu memproses surat laporan itu.

Chandra Nurcahyo mengatakan, pemudik selama bepergian harus membawa kartu identitas diri seperti KIS/BPJS Kesehatan dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan.

Untuk daftar faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan bisa dilihat di BPJS-Kesehatan.go id, atau pengaduan hubungi hot line service 1500.4000, dan nomor kontak 0812752553 dan 081268143454.