Polres Siak Ringkus Pemuda 18 Tahun Punya Ganja 6 Kg

id polres siak, ringkus pemuda, 18 tahun, punya ganja, 6 kg

Polres Siak Ringkus Pemuda 18 Tahun Punya Ganja 6 Kg

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun berikut barang bukti berupa enam kilogram ganja kering siap edar.

"Selain enam kilogram ganja yang terbagi dalam enam paket, petugas turut berhasil mengamankan 57 ganja paket kecil," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan, pelaku berinisial Sy alias Basir tersebut diamankan pada Selasa malam (28/6) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Pelaku yang kesehariannya sebagai pengangguran itu diamankan setelah polisi terus melacak aktivitas mencurigakan Sy.

Menurut Guntur, petugas mengamankan Sy berawal dari informasi masyarakat akan upaya transaksi ganja yang dilakukan pelaku. Berawal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Mendapat data yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu, ditemukan 38 paket kecil ganja siap edar.

Kepala polisi, remaja laki-laki yang beranjak dewasa itu mendapat pasokan ganja dari rekannya berinisial W. Dari informasi itu, polisi kemudian menggiring Sy ke kediaman W.

Namun, sesampainya di kediaman, W tidak berhasil ditemukan dan melarikan diri. Meskipun melarikan diri, polisi yang menggeledah rumah W berhasil menemukan puluhan paket kecil ganja lainnya serta enam kilogram ganja yang belum dibungkus.

"Kita telah menetapkan W ke dalam daftar pencarian orang. W terus kita buru," tegas Guntur.

Sementara itu, saat ini pelaku Sy berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Siak guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami keterangan pelaku termasuk mengungkap apakah pelaku terlibat jaringan tertentu.