Ini Laporan Gubernur Riau Soal Pendapatan dan Belanja Pemerintah 2015

id ini laporan, gubernur riau, soal pendapatan, dan belanja, pemerintah 2015

Ini Laporan Gubernur Riau Soal Pendapatan dan Belanja Pemerintah 2015

Nella Marni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2015 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.

"Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan gambaran secara umum realisasi pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan daerah dalam laporan keuangan Pemprov Riau," ujar Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Kamis.

Disampaikannya, gambaran umum realisasi tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 21 yang menyatakan bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lainnya.

"Selama tahun anggaran 2015, pendapatan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp6,91 triliun atau sebesar 93,30 persen dari target Rp7,41 triliun. Terdiri dari PAD sebesar Rp3,48 triliun atau senilai 102,04 persen dari target Rp3,41 triliun," katanya pada sidang paripurna.

Kemudian, ditambah Pendapatan Dana Perimbangan (PDP) terealisasi sebesar Rp2,55 triliun atau 81,84 persen dari target Rp3,13 triliun. Sementara itu pendapatan yang sah sebesar Rp885,46 miliar atau 101,57 persen dari target Rp871,74 miliar.

Selanjutnya laporan APBD 2015 yang disampaikan Pemprov pada BPK-RI adalah tentang belanja daerah. Disampaikan Gubri dalam Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan anggaran pendapatan daerah anggaran 2015 sebesar Rp11,38 triliun yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp6,67 triliun atau 58,61 persen dari total belanja.

"Belanja tidak langsung yang telah direalisasikan sebesar Rp4,13 triliun, terdiri dari belanja legawai sebesar Rp979,66 miliar atau 83,95 persen dari anggaran Rp1,16 triliun. Sedangkan belanja langsung yang dialokasikan Pemprov Riau pada anggaran tahun 2015 sebesar Rp4,71 triliun atau 41,39 persen dari total belanja," katanya pula.

Kemudian dalam pembiyaan daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 30 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

"Pada tahun anggaran 2015 yang telah dibahas dan disetujui bersama, bahwa penerimaan pembiayaan sebesar Rp3,98 triliun lebih yang diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya," katanya lagi.