Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2015 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
"Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan gambaran secara umum realisasi pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan daerah dalam laporan keuangan Pemprov Riau," ujar Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Kamis.
Disampaikannya, gambaran umum realisasi tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 21 yang menyatakan bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lainnya.
"Selama tahun anggaran 2015, pendapatan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp6,91 triliun atau sebesar 93,30 persen dari target Rp7,41 triliun. Terdiri dari PAD sebesar Rp3,48 triliun atau senilai 102,04 persen dari target Rp3,41 triliun," katanya pada sidang paripurna.
Kemudian, ditambah Pendapatan Dana Perimbangan (PDP) terealisasi sebesar Rp2,55 triliun atau 81,84 persen dari target Rp3,13 triliun. Sementara itu pendapatan yang sah sebesar Rp885,46 miliar atau 101,57 persen dari target Rp871,74 miliar.
Selanjutnya laporan APBD 2015 yang disampaikan Pemprov pada BPK-RI adalah tentang belanja daerah. Disampaikan Gubri dalam Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan anggaran pendapatan daerah anggaran 2015 sebesar Rp11,38 triliun yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp6,67 triliun atau 58,61 persen dari total belanja.
"Belanja tidak langsung yang telah direalisasikan sebesar Rp4,13 triliun, terdiri dari belanja legawai sebesar Rp979,66 miliar atau 83,95 persen dari anggaran Rp1,16 triliun. Sedangkan belanja langsung yang dialokasikan Pemprov Riau pada anggaran tahun 2015 sebesar Rp4,71 triliun atau 41,39 persen dari total belanja," katanya pula.
Kemudian dalam pembiyaan daerah berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 30 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
"Pada tahun anggaran 2015 yang telah dibahas dan disetujui bersama, bahwa penerimaan pembiayaan sebesar Rp3,98 triliun lebih yang diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya," katanya lagi.
Berita Lainnya
Rupiah hari ini menguat di tengah pasar mencerna laporan Beige Book dari Fed
18 January 2024 11:12 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar pra rekonsiliasi pemutakhiran data laporan keuangan
17 January 2024 10:00 WIB
Panglima TNI terima laporan kenaikan pangkat 27 perwira tinggi
05 August 2023 12:44 WIB
Korsel tolak laporan IAEA soal rencana pembuangan air limbah nuklir PLTN
10 July 2023 12:57 WIB
Bintang pop Britney Spears ajukan laporan setelah penyerangan San Antonio Spurs
07 July 2023 10:45 WIB
SAR: Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa dan kerusakan gempa Mentawai
25 April 2023 12:15 WIB
Laporan WTO: Perdagangan akan melambat jadi 1,7 persen di 2023
06 April 2023 14:06 WIB
Ketua Komisi III DPR mengaku telah dapat laporan anggotanya jadi tersangka KPK
28 March 2023 15:38 WIB