Dua Warga Dumai Diusulkan Remisi Bebas

id dua warga, dumai diusulkan, remisi bebas

Dua Warga Dumai Diusulkan Remisi Bebas

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Rumah Tahanan Negara Kota Dumai usulkan dua warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah untuk langsung bebas dari kurungan penjara ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Rutan Dumai Muhammad Lukman, di Dumai, Jumat, mengatakan dalam pengusulan remisi ini, dua warga binaan dapat langsung bebas ini merupakan narapidana beruntung dari 314 orang yang diajukan untuk mendapat pengurangan masa tahanan.

"Penerima remisi yang diusulkan sesuai kriteria dan mereka berperilaku baik selama menjalankan sanksi hukuman di perjara," kata Lukman kepada wartawan.

Pengusulan remisi berdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 1999 bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan pengurangan masa kurungan asal telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Warga penerima remisi yang juga mengacu pada Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 ini harus telah mengikuti program pembinaan diadakan Rutan dengan predikat baik.

Dijelaskan dia, usulan remisi ini terdiri dari, 181 orang terkait remisi tindak pidana umum, PP 28 tahun 2006 sebanyak 64 dan PP 99 tahun 2012 sekitar 69 warga binaan.

"Penerima remisi akan diumumkan nanti usai pelaksanaan sholat Idul Fitri mendatang," ucap dia.

Selama Ramadhan ini, bagi warga binaan yang ingin melaksanakan ibadah sholat tarawih dan witir berjemaah diberi kesempatan penuh di musalla di areal Rutan, namun tetap dalam pengawasan sipir penjara.

"Napi dan tahanan yang mengikuti sholat tarawih dan witir diberi juga tauisiah oleh ustad, sedangkan untuk pengamanan dibantu aparat kepolisian," ujarnya.