Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap dua terdakwa Damadi dan Ai Ling, pemilik 12.400 butir pil ekstasi, Selasa.
Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko.
Untuk itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara terhadap keduanya. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darmadi alias Acui, dan Ai Ling menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa sebelumnya dibekuk Bareskrim Mabes Polri pada 2015 silam. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi alias Acui berhasil ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan. Barang bukti itu selanjutnya ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.
Petugas kemudian terus melakukan pengembangan dan kembali mengantongi nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.
Dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (Seorang Napi Lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong). Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kilogram sabu-sabu. Namun, hingga kini Akam disebut masih melarikan diri dan terus dikejar petugas.
Berita Lainnya
Dua kurir sabu 10 kg dan 30.566 ekstasi di Dumai divonis mati
30 September 2020 14:33 WIB
Edarkan ekstasi, Anton Sutarwo divonis 12 tahun penjara
05 November 2019 16:34 WIB
Tiga dari lima terdakwa kepemilikan sabu 37 kilogram divonis mati di Bengkalis
29 August 2019 19:03 WIB
Pemilik Ribuan Ekstasi Divonis 14 Tahun Penjara
03 December 2013 11:04 WIB
Penyuap pasutri polisi dan jaksa di Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara
28 March 2024 19:41 WIB
Terpidana korupsi pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang dieksekusi 7 tahun penjara
20 February 2024 21:35 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara
21 December 2023 18:37 WIB
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara
29 November 2023 23:32 WIB