Terkait Dugaan Korupsi, Staf Ahli Gubri Ditahan Kajati

id terkait dugaan, korupsi staf, ahli gubri, ditahan kajati

Terkait Dugaan Korupsi, Staf Ahli Gubri Ditahan Kajati

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Guntur, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan embarkasi haji di Kota Pekanbaru.

"Hari ini (Kamis) pemeriksaan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II. Kemudian kita lakukan penahanan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta dalam keterangan pers di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan Guntur ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk selama dua pekan sementara menunggu JPU mengirim berkas yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Dalam dugaan korupsi tersebut, ia menyebut Guntur yang sebelumnya pernah memiliki jabatan penting di Pemprov Riau itu melakukan penggelembungan dana pembebasan lahan. Penggelembungan itu dilakukan dengan cara menaikkan harga jual tanah yang seharusnya Rp100.000/meter persegi menjadi Rp400.000/meter persegi.

Ia mengatakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp8 miliar akibat perbuatan tersangka.

Lebih jauh, Sugeng menjelaskan dalam perkara ini penyidik turut menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Nimron Varasian atau NV, yang mana dalam perkara ini berperan sebagai broker tanah.

Sedianya, Nimron juga akan ditahan hari ini bersamaan dengan tersangka Guntur, namun Sugeng beralasan bahwa saat ini Nimron sedang berada di luar kota. Kemudian, kuasa hukum Nimron juga telah menjelaskan prihal keberadaan tersangka yang di luar kota itu.

"Lawyernya datang dan mengatakan keluarganya sakit. Setelah kita konfirmasi, kita kabulkan penundaan pemeriksaan dan tahap II nya," lanjut Sugeng.

Berdasarkan pantauan Antara, Muhammad Guntur sempat menjalani pemeriksaan dan melengkapi dokumen pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Riau selama beberapa jam. Kemudian, dia yang mengenakan baju putih itu digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.30 WIB.

Selama digiring menuju mobil, tersangka sama sekali tidak bersedia berkomentar kepada awak media yang telah menunggunya. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang menimpali beragam pertanyaan.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah.