Tersandung Kasus E-Learning, Kadispora Rohul Dipolisikan

id tersandung kasus, e-learning kadispora, rohul dipolisikan

Tersandung Kasus E-Learning, Kadispora Rohul Dipolisikan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Rokan Hulu, M Zein terkait korupsi pengadaan komputer dalam program E-Learning.

"Tersangka ditahan dalam rangka penyidikan dan mempermudah dalam proses tahap II ke Jaksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan, penahanan tersangka M Zein dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 juta itu dilakukan setelah pemberkasan selesai beberapa waktu lalu.

Pasca rampung dalam proses pemberkasan, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat siang tadi untuk diperiksa sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan.

Menurut Guntur, sebelum penahanan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dokter guna memastikan kondisi kesehatan tersangka.

"Selesai salat Jumat, yang bersangkutan datang dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan hingga dilakukan penahanan. Itu sekitar pukul 16.00 WIB," jelas Guntur.

Dalam kasus ini, selain menetapkan HM Zein sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka. Dia adalah Hazrial alias Ujang, yang merupakan merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola

Ujang diduga sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Terhadap Hasrizal alias Ujang, Guntur menyatakan kalau berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap. Hasrizal juga sudah dilakukan penahanan. "Untuk tersangka Has alias Ujang juga sudah ditahan. Kalau tidak salah sebelum Ramadan kemarin," lanjut Guntur.

Kini, kedua tersangka menunggu jadwal untuk diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Tinggi untuk menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang dijadwalkan dua pekan ke depan.

Kegiatan E-Learning yang menyeret kedua orang itu bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 lalu. Ada 32 Sekolah Dasar yang mendapat bantuan pengadaan E-Learning di Kabupaten Rokan Hulu.

Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal. Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini jelas dilarang karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Program dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima para kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.