Satu Lagi Tersangka Kasus Embarkasi Haji Ditahan Kejati Riau

id satu lagi tersangka kasus embarkasi haji ditahan kejati riau

Satu Lagi Tersangka Kasus Embarkasi Haji Ditahan Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, Nimron Varasian, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan embarkasi haji di Kota Pekanbaru, Selasa.

"Hari ini tersangka kedua yang pekan kemarin tidak hadir, NV, memenuhi panggilan penyidik. Kemudian kita lakukan serah terima dan dilakukan penahanan sebagaimana tersangka sebelumnya," jelas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta kepada Antara di Pekanbaru.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp8 miliar tersebut. Selain NV, tersangka lainnya adalah Muhammad Guntur, yang saat ini aktif menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau.

Muhammad Guntur sebelumnya telah dilakukan penahanan pada Selasa pekan lalu (12/7). Sedianya Nimron ditahan bersamaan dengan tersangka Guntur, namun Sugeng beralasan bahwa saat itu tersangka sedang berada di luar kota. Namun, keduanya saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Dalam dugaan korupsi tersebut, ia menyebutkan, Guntur dan Nimron diduga melakukan penggelembungan dana pembebasan lahan. Penggelembungan itu dilakukan dengan cara menaikkan harga jual tanah yang seharusnya Rp100.000/meter persegi menjadi Rp400.000/meter persegi.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah.

Atas perbuatanya, Guntur dan Nimron dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.