Diduga Bakar Lahan, Seorang Buruh Diamankan Pihak Kepolisian

id diduga bakar, lahan seorang, buruh diamankan, pihak kepolisian

Diduga Bakar Lahan, Seorang Buruh Diamankan Pihak Kepolisian

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau mengamankan seorang buruh yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan lahan sawit miliknya terbakar mencapai setengah hektar.

"Saat ini petugas masih memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pembakaran lahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh berinisial MH (31) itu diamankan di Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Siak pada Selasa lalu (19/7).

Pelaku sendiri diamankan setelah petugas yang melakukan patroli menemukan adanya kepulan asap hitam pada sebuah perkebunan milik warga. Saat diamati, ternyata kepulan asap itu berasal dari kebun kelapa sawit.

Berawal dari temuan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ditemukan si pemilik lahan yang terbakar itu.

"Dari pengusutan baru diketahui bahwa lahan itu milik MH," jelasnya.

Kepada petugas, MH mengaku tidak bermaksud membakar lahan miliknya melainkan dia hanya membakar pelepah sawit yang menumpuk. Namun, akibat ulahnya itu, kebakaran meluas hingga mencapai setengah hektar.

Pengakuannya lagi, MH membakar pelepah kering sawit itu pada Minggu kemarin (17/7) lalu. Saat ini MH terpaksa digiring ke Mapolsek setempat guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Turut diamankan dari tangan pelaku peralat tani berikut korek api yang menurut pengakuannya untuk membakar lahan. Polda Riau dalam 2016 ini berhasil mengamankan puluhan pelaku pembakar lahan namun tidak satupun dari kalangan perusahaan meski Gubernur Riau menyatakan 20 persen lahan perusahaan turut terbakar.

Bahkan, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), salah satu lembaga non profit merilis 11 perusahaan perkebunan maupun HTI yang terindikasi membakar lahan yang ditangani sejak 2015 lalu di SP3 alias menghentikan penyidikan.