Ini Bantahan Polda Riau Terkait SP3 Korporasi Pembakar Lahan

id ini bantahan, polda riau, terkait sp3, korporasi pembakar lahan

Ini Bantahan Polda Riau Terkait SP3 Korporasi Pembakar Lahan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau membantah jika menutupi terkait dikeluarkannya surat perintah penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

"Tidak ada ditutupi. Kalian (wartawan) saja yang tidak bertanya. Buktinya saat LSM bilang ada 11 perusahaan (SP3), kita malah bilang 15," kata Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada pers di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya Lembaga pegiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis jika Polda Riau mementahkan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan diduga membakar lahan. Ke 11 perusahaan itu merupakan penanganan perkara yang dilakukan pada 2015 silam.

Namun, Polda Riau justru dengan terbuka mengatakan bahwa tidak hanya 11 yang di SP3, melainkan 15 perusahaan.

Menurut Rivai, ke 15 perusahaan yang tidak dapat ditingkatkan proses penyidikannya itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat, meski dia tidak merinci perusahaan apa saja yang bersengketa itu.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Menurut Rivai, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.

Lebih jauh, dia mengatakan Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan pra peradilan terkait SP3 kasus Karhutla itu.