15 Perusahaan Penerima SP3 Tetap Akan Mendapat Sanksi Administrasi

id 15 perusahaan, penerima sp3, tetap akan, mendapat sanksi administrasi

15 Perusahaan Penerima SP3 Tetap Akan Mendapat Sanksi Administrasi

Pekanbaru (Antara) - Badan Restorasi Gambut Indonesia menyatakan sanksi administrasi nosa tetap berlaku bagi 15 perusahaan yang mendapatkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Polda Riau terkait dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Walaupun 15 perusahaan itu SP3, sanksi administrasi dari pemerintah tidak berhenti. Tidak berarti hak dicabut itu dikembalikan. Berbeda ini, satu pidana, administrasi tetap jalan," kata Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead di Pekanbaru, Kamis.

Peraturan dari Kementrian Lingkungan Hidup, kata dia, daerah yang lahan terbakar diambil alih. Jika milik perusahaan akan diberitahu dan harus direstorasi yang nantinya akan dipantau. Kalau dua tahun gagal akan diambil dan izinnya dipotong.

"Saat sanksi diatur kegiatannya, kalau melanggar ditegur. Kami arahkan bagaimana restorasinya. Jadi ada lapisan lain untuk pemerintah tetap gunakan bagi yang dianggap membakar, " jelasnya.

Dia lebih lanjut menegaskan lahan perusahaan yang tidak dikelola baik akan diambil oleh negara. Saat restorasi kalau ada perusahaan ingin melakukannya bersama BRG dipersilahkan.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Hanya tiga berlanjut ke pengadilan yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yang mendapatkan SP3 yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

"15 perusahaan ini banyak kekurangan atau belum memenuhi unsur; dari pemeriksaan saksi ahli, penyidikan di tempat kejadian perkara sehingga kita berkesimpulan kasus itu patut dihentikan," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu.