RKP: SP3 Sama Dengan Menciderai Rakyat

id rkp sp3, sama dengan, menciderai rakyat

RKP: SP3 Sama Dengan Menciderai Rakyat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Mahasiswa yang tergabung dalam Rumah Kaum Pergerakan (RKP) menyesalkan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 Perusahaan yang diduga sebagai pelaku yang terlibat pembakaran lahan pada tahun 2015.

Koordinator RKP Zulfa Hendri di Pekanbaru, Kamis menilai pemberhentian kasus itu telah mencederai masyarakat Riau dan dianggap bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum. Kebakaran di Riau yang sudah 18 tahun, seharusnya Kapolda menyeret perusahan itu ke pengadilan bukan malah menghentikan kasusnya.

"Kapolda Riau telah mencederai hati masyarakat Riau, ini bukti bahwa aparat penegak hukum tidak sejalan dengan semangat pemberantas mafia pembakar lahan di Provinsi Riau," Kata Zulfa yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Riau.

Aktivis RKP lainnya, Suyeni menilai bahwa Kapolda Riau gagal dalam pemberantasan kasus pembakaran lahan. Dia meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Riau dan jajaran dalam menyelesaikan kasus kebakaran lahan.

Menurutnya SP3 yang dilakukan oleh Polda Riau menunjukan bahwa hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah. Banyak masyarakat biasa yang dibabat habis oleh penegak hukum terkait pembakaran lahan di Riau tapi nyatanya kegarangan aparat tumpul saat berhadapan dengan perusahan.

"Masyarakat Riau harus menagih janji kapolda saat serah terima jabatan yang kalau berkomitmen akan menuntaskan kabut kebakaran lahan di Riau," ujar Mantan Menteri Sospol UNRI tersebut.

Hal senada disampaikan aktivis RKP lainnya, Topan Rezki Erlando yang juga menyesalkan tidak cukupnya alat bukti untuk menjerat adalah bentuk kegagalan Polda Riau dalam mengungkap dalang kebakaran lahan di bumi lancang kuning.

"Dengan alasan tidak cukup bukti untuk menjerat perusahaan adalah bentuk kegagalan Polda Riau untuk mengungkap dalang pembakaran lahan. Kinerja Polda Riau harus di evaluasi segera." Ungkap Topan yang juga mantan Menteri Hukum dan Advokasi BEM UNRI.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Hanya tiga berlanjut ke pengadilan yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yang mendapatkan SP3 yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara empat lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

"15 perusahaan ini banyak kekurangan atau belum memenuhi unsur; dari pemeriksaan saksi ahli, penyidikan di tempat kejadian perkara sehingga kita berkesimpulan kasus itu patut dihentikan," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu.