DPRD Sarankan Pemprov Riau "Curhat" Ke Wapres

id dprd sarankan, pemprov riau, curhat ke wapres

DPRD Sarankan Pemprov Riau "Curhat" Ke Wapres

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Riau meminta pada pemerintah provinsi setempat supaya bisa memanfaatkan kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia di Siak, untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ada didaerah berjuluk "bumi lancang kuning" itu.

"Pemprov disarankan agar bisa memanfaatkan kedatangan Wappres ke Riau ini untuk menyampaikan segala persoalan yang terjadi saat ini," ujar Anggota DPRD Riau Ilyas Hu di Pekanbaru, Kamis.

Lebih lanjut dikatakan Ilyas, beberapa persoalan yang bisa disampaikan pada Wappres diantaranya ground breaking tol Pekanbaru-Dumai, kasus kebakaran hutan yang masih terjadi hingga kini, pembangunan jalur rel kereta api, serta persoalan lainnya yang bermanfaat untuk pembangunan Riau.

"Masih banyak persoalan di Riau yang butuh pusat untuk menyelesaikannya. Jangan sampai program presiden hanya pada daerah pinggiran saja, dan Pemprov Riau harus memanfaatkan peluang tersebut," katanya lagi.

Ia juga berharap adanya kelanjutan perluasan jalan dari Pekanbaru ke Bangkinang untuk segera dilaksanakan. Apalagi peran pemerintah pusat dalam hal perluasan jalan tersebut sangat menentukan.

"Kabupaten Kampar tugasnya melakukan pembebasan lahan dan itu sudah dilakukan. Provinsi tugasnya melakukan penimbunan, pusat mengerjakan jalannya. Semua saling berkaitan, semoga cepat dilanjutkan pengerjaannya kembali," tutupnya.

Sebelumnya peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut akan dihadiri langsung oleh presiden Joko Widodo yang sekaligus peluncuran Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada 22 Juli 2016. Namun kedatangan tersebut akhirnya digantikan oleh Wappres Jusuf Kalla.

Danau Zamrud tersebut berada di Desa Zamrud, Kecamatan Siak Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang berjarak sekitar 180 kilometer dari ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 350/MenLHK/Setjen/OLA/5/2016 tanggal 4 Mei 2016, telah menetapkan perubahan fungsi suaka margasatwa Danau Pulau Besar atau Danau Bawah dan hutan produksi Tasik Serkap menjadi Taman Nasional Zamrud.

Oleh: Nella Marni