Bupati Kampar Pertanyakan Penundaan Eksekusi Lahan

id bupati kampar, pertanyakan penundaan, eksekusi lahan

Bupati Kampar Pertanyakan Penundaan Eksekusi Lahan

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Banyak kasus lahan yang di serobot pihak perusahaan maupun perorangan menjadi perhatian khusus Bupati Kampar H Jefry Noer, hal ini dikarenakan kasus tersebut sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau ingkrah dan harus dilakukan pengeksekusian lahan dengan cepat sehigga tidak berlarut-larut.

Keseriusan Bupati Kampar ini tidak main-main, hal tersebut terkuat saat jumpa pers wartawan dengan dengan orang nomor satu di Kabupaten Kampar ini usai makan siang bersama di RM AM Bangkinang Kota, Selasa, 19/7.

“Saya meminta kepada Pengadilan Negeri untuk segera melakukan eksekusi lahan-lahan yang sudah ingkrah, jangan menunda-nunda lagi karena kemaren sudah ada dari dari Ketua Pengadilan yang lama meminta pengamanan kepada kepolisian, dikarena ketika itu dibulan suci Ramadhan (puasa) dan pihak polisi mempunyai pertimbang,” ujarnya.

Namun lanjut Bupati Kampar, besok pagi pihak kepolisian sudah siap untuk pengamanan eksekusi.”Tapi yang saya dengar ada surat ketua Pengadilan Negeri untuk menunda, ini ada apa..?” tanya Jefry Noer.

Dijelaskannya bahwa Pemda Kampar dalam hal ini Bupati meminta Pengadilan Negeri untuk segera mengeluarkan surat pengeksekusian lahan-lahan sehingga kembali seperti semula.

“Seperti lahan yang berada di tanah lipai, di rumbio, maupu lahan yang di Siak Hulu, karena itu adalah tanah negara dan ulayat sebab masyarakat kita sekarang, anak kamanakan kita ini sulit mencari lahan-lahan dan juga ini adalah lahan yang di ambil begitu saja oleh perusahaan maupun perorangan, ini juga akan kita tuntut perusahaan itu, kayu nya kemana perginya namun kita akan sesuaikan dengan aturan-aturan serta kita akan surati Pusat tentang pelanggaran-pelanggaran kehutanannya.” tegas Jefry Noer.

Bupati juga menyampaikan bahwa permasalahan ini juga menjadi fokus kita selama ini, hal ini dikarenakanselama ini jika masyarakat yang mengambil 2 Ha atau 3 Ha luar biasa di permasalahkan namun ini ribuan heaktar padahal disitu adal kawasan hutan yang dilindungi.

Terkait dengan itu pula Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Dimpos TD menjelaskan saat ini YLBHR tengan melakukan upaya hukum terhadap lahan-lahan kawasan hutan yang dikelola perusahaan maupun perseorangan .

Dijelaskannya gugatan yang telah diselesaikan ataupun ingkrah atau mempunyai ketetapan hukum yakni gugatan No.27/PDT-G/2015/PN.BKN denga tergugat Jimmy alias A Hua yang menduduki kawasan hutan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai desa Kebun Durian Kecamatan Kampar.

“YLBHR sudah menang dan sudah mempunyai keputusan hukum tetap dengan luas yang di gugat 576,4 Heaktar dan YLBHR akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, sehingga kawasan tersebut dikembalikan seperti semula (kawasan hutan akan dikembalikan menjadi hutan kembali,” tutur Dimpos. (adv)