DPRD Kota Padang Panjang Studi Banding Ke Kampar

id dprd kota, padang panjang, studi banding, ke kampar

DPRD Kota Padang Panjang Studi Banding Ke Kampar

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Dengan mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kota Padang Panjang melakukan studi banding ke Kabupaten Kampar terkait acuan PP 18 tahun 2016 itu.

Dalam hal ini, Asisten Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar menyambut kedatangan rombongan DPRD Kota Padang Panjang dengan pimpinan rombongan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar di Ruang rapat utama kantor Bupati Kampar, Rabu (20/7).

Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 yang dijelaskan dengan PP 18 tahun 2016, disana indikator untuk besaran organisasi perangkat daerah dibalik variabel umum dengan bobot 20 persen dan teknis dengan bobot 80 persen, dan itupun untuk di Kabupaten Kampar telah kami petakan.

Selanjutnya, UU Nomor 23 tahun 2014 juga dikatakan dasar dari penyelenggaraan pemerintah daerah adalah urusan yang ketiga, urusan yang pertama adalah urusan yang bersifat absolut, urusan kedua pemerintahan yang bersifat umum, dan urusan yang bersifat konkuren dalam arti urusan yang dilaksanakan bersama antara pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Pusat, inilah yang menjadi dasar bagi otonomi daerah dan penentuan perangkat daerah.

“Kami juga telah memetakan 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar, dari indikator-indikator teknis dan umum kami dari 21 kecamatan mendapat tipe A semuanya, tetapi kami akan menghitung-hitung ulang dalam arti kami akan membikin skala daerah untuk menentukan tipologi Kecamatan,” katanya.

Jika kita mengikuti instrumen yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri, Kecamatan yang cuma ada empat desa dan kelurahan kita hanya bisa memberikan nilai diatas 600, sebab 600 keatas Kecamatan itu tipe A dan 600 kebawah itu tipe B, dengan peraturan daerah ini kami akan sikapi ini mungkin nantinya kami akan buat semacam indikator-indikator tersendiri sepanjang itu tidak bertentangan dengan PP Nomor 18.

Untuk Kecamatan yang desanya dibawah 10 mungkin akan kami turunkan jadi tipe B, dan Kecamatan yang diatas 10 Desanya tetap akan kami jadikan Kecamatan tipe A, jadi rasanya tidak adil kalau satu kecamatan yang hanya empat desanya indikatornya tipe A, sementara ada satu Kecamatan kami yang desanya 25 sama tipe A, oleh sebab itu pertama untuk kepastian berkarir bagi camat, kedua untuk menentukan besaran beban kerja nanti juga berpengaruh kepada karir camat, kalau untuk tahap awalnya untuk camat kami angkat dari tipe B dulu, baru setelah berpengalam baru kita angkat ke tipe A, ini akan kami sikapi di Perda nanti seperti itu. Untuk itu kami juga sangat berharap ini juga mendapat persetujuan dari DPRD nantinya.

Kemudian, dari urusan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota sudah kami petakan juga dan kami dapatkan rata-rata dengan tipe A. Tetapi kami tidak akan jadikan serta merta hasil pemetaan ini langsung menjadi Perda, umpamanya diskominfo kami dapat indikator pemetaan dapat tipe A, tapi itu belum tentu menggunakan secara maksimal di tipe A, tentunya itu akan kami kaji ulang terutama bersama tim dari SKPD yang ada dulu, baru nanti nanti akan kita bawa ke DPRD.

“Sebab rambu-rambu dari Kementrian Dalam Negeri hasil pemetaan tidak boleh dinaikkan, kalau diturunkan boleh, kalau dalam pemetaan dalam suatu urusan di Kabupaten/Kota kita dapat skor diatas 800 otomatis tipe A, boleh kita turunkan ke tipe B, jika kita memandang ada potensi kedepan urusannya tidak akan terlalu besar dan tidak memerlukan personil yang banyak maka ini akan kami sikapi,” tambahnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Ahmad Yuzar, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar mengatakan mungkin kalau untuk di Kota Pdang Panjang sendiri nantinya hanya tipe B atau tipe C, hal itu dikarenakan Kecamatan yang ada di Padang Panjang sendiri hanya 2 Kecamatan, sedangkan untuk anggota DPRDnya saja Cuma 20 orang, tidak seperti yang ada di Kabupaten Kampar ini.

“Nantinya apa yang sudah kami dapatkan disini akan kami konsultasikan lagi dengan SKPD terkait Pemerintah Kota Padang Panjang, seperti apa nantinya penilaian indikator SKPDnya,” pungkasnya. (adv)