Dua Tersangka Kasus CSB Akhirnya Ditahan Kejari Kuansing

id dua tersangka, kasus csb, akhirnya ditahan, kejari kuansing

Dua Tersangka Kasus CSB Akhirnya Ditahan Kejari Kuansing

Kuantan Singingi (Antarariau.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus korupsi Cetak Sawah Besar tahun 2012 di Desa Bandar Alai Kari Kuantan Tengah.

"Tim penyidik telah bekerja optimal dan memeriksa seluruh saksi dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Jufri di Teluk Kuantan, Jumat.

Ia mengatakan, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni SM (35) dan EA (29) dan keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Teluk Kuantan untuk mempermudah pemeriksaan berikutnya.

Kajari Jufri menjelaskan, kegiatan Cetak Sawah Baru (CSB) dilakukan pada tahun 2012 tersebut, menggunakan anggaran berasal dari APBN, setelah kegiatan berjalan ditemukan hasilnya tidak sesuai dengan dana yang telah dihabiskan.

"Telah terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut," sebutnya.

Menurutnya, hasil audit dari BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp250 juta, lahan yang digunakan kelompok tani pemuda sepakat bukan lahan anggota namun dipinjamkan dari pihak ketiga sehingga hal ini tidak sesuai dengan aturan.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Mei 2016 lalu," tegasnya.

Tersangka ditahan bersama barang bukti lengkap dan langsung digiring ke Lapas Telukkuantan, untuk mempermudah pross hukum terhadap tersangka.

Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung juga menambahkan, SM dan EA hadir di Kejari sekitar pukul 15.00 WIB, Ia datang bersama Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes dan kuasa hukumnya Zubirman dan setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.

Hadir dalam konfrensi Pers yang digelar oleh Kejari Teluk Kuantan tersebut yakni Kasi Intel Revendra SH, Kasi Pidum, Agus Kurniawan SH, Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung SH dan Kasi Datun, Effendi Zarkassy SH.