New York (Antarariau.com)- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan menggugat satu komunitas Pennsylvania atas diskriminasi agama terkait penolakan kota memberikan izin pembangunan masjid.
Gugatan itu menuduh Pemerintah Kota Bensalem melanggar undang-undang penggunaan lahan untuk kepentingan keagamaan ketika menolak persetujuan zonasi "untuk mengizinkan Bensalem Masjid membangun satu masjid di tiga bidang tanah yang berdampingan di kota itu" menurut pernyataan Departemen Kehakiman.
Menurut Departemen Kehakiman, penolakan tersebut "memberikan beban yang cukup besar pada kegiatan ibadah Bensalem Masjid", memperlakukan mereka "kurang baik dari pada perlakuan pemerintah kota terhadap kelompok non-religius."
Kota Bensalem berpenduduk 60 ribu jiwa dan berlokasi 30 kilometer di timur laut Philadelphia.
"Konstitusi kita menjamin hak kelompok religius untuk membangun tempat ibadah bebas dari pelanggaran hukum dan hambatan-hambatan yang tidak perlu," kata Vanita Gupta, kepala Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman AS.
Departemen akan "terus menentang tindakan zonasi lokal yang tidak dapat dibenarkan di seluruh negeri ketika mereka melanggar hak sipil penting itu," kata Gupta.
Tidak ada masjid di Kota Bensalem. Warga muslim setempat menyewa aula milik dinas pemadam kebakaran untuk ibadah salat Jumat.
Berita Lainnya
Wujudkan Swasembadaya Pangan, Pemkab Inhil Tingkatkan Penggunaan Lahan pertanian
10 March 2016 21:09 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB