Dinilai Hambat Investasi, Pemprov Riau Cabut 10 Perda Pekanbaru

id dinilai hambat, investasi pemprov, riau cabut, 10 perda pekanbaru

Dinilai Hambat Investasi, Pemprov Riau Cabut 10 Perda Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 10 peraturan daerah (perda) Kota Pekanbaru dihapuskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau karena bisa menghambat investasi.

"Benar ada pembatalan, sebelumnya empat perda oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru Syamsuir di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan sejauh ini Pemkot Pekanbaru belum menerima pemberitahuan secara resmi melalui surat pembatalan perda-perda itu.

"Terkait penghapusan ini kami sudah mengumpulkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di jajaran Pemko dalam rapat," kata dia lagi.

Selanjutnya setiap SKPD yang perdanya dibatalkan sudah diberitahu agar mereka nanti bisa menyesuaikan diterima atau diajukan keberatan.

"Intinya kami minta SKPD yang perda-nya dibatalkan untuk membuat kajian, apakah yang dibatalkan tersebut diterima atau ajukan keberatan," katanya.

Tujuan kajian menurut Syamsuir, untuk mengetahui sejauh mana dampak apabila penghapusan Perda itu.

Selain juga melihat sebesar apa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Karena penghapusan tersebut juga akan membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali," terangnya lagi.

Ia menambahkan adapun 10 Perda yang akan dihapuskan oleh Pemprov Riau:

1. Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang retribusi pasar.

2. Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah di bidang izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

3. Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah.

4. Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pajak pengambilan bahan galian gologan C.

5. Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.

6. Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan bantuan.

7. Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah.

8. Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

9. Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan (HO).

10. Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi Riau sudah mendapat sinyal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penghapusan 51 peda yang dianggap menghambat investasi.

"Ada 51 Perda yang mau dihapuskan, tapi kami belum tahu yang mana pasalnya, ayatnya atau semuanya," kata Kepala Biro Hukum dam HAM Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan di Pekanbaru Senin

(27/6/2016).

Untuk memperjelas apa saja alasan 51 perda tersebut dihapuskan, Ikhwan Ridwan akan menghadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.